Bogor, Kabarnusa24.com— Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama menyusun standar kualifikasi dan kompetensi guru pendidikan Al-Quran. Penyusunan ini dibahas bersama dalam rapat penyusunan Standarisasi Guru Pendidikan Al Quran, di Bogor, Rabu (21/2/2024).
Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengatakan, penyusunan standardisasi penting untuk memetakan kualifikasi dan kompetensi guru Pendidikan Al-Quran. Dengan begitu, bisa dilakukan pembinaan.
“Kualitas dalam literasi Al Quran itu seringkali tidak berbanding lurus dengan fakta di lapangan. Sebagai bangsa yang memiliki jumlah populasi muslim terbesar di dunia, maka penilaian kompetensi membaca Al Quran terhadap Guru Pendidikan Al Quran itu merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari,” kata Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono,, di Bogor, Rabu (21/2/2024).
“Belajar dari pengalaman Jepang dan Korea, membangun manusia itu juga jauh lebih penting selain membangun bangunan fisik dan sarana prasarana,” lanjut Waryono.
Waryono menjelaskan bahwa Standarisasi Guru Pendidikan Al Quran menjadi relevan dalam meningkatkan literasi Al Quran. Selain itu, perlu ada segmentasi dalam pendidikan dan pengajaran Alquran, dari kanak-kanak hingga manula.
“Banyaknya kesadaran manula dalam meningkatkan baca tulis Al Quran juga menjadi realitas yang mendukung adanya segmentasi tersebut,” tegas Waryono.
Kasubdit Pendidikan Al Quran, Nurul Huda menyampaikan bahwa kegiatan ini sekaligus merespons hasil penelitian Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) terkait kompetensi Guru Pendidikan Al-Quran. “Standarisasi Guru Pendidikan Al Quran ini menjadi dasar dalam melakukan penilaian kompetensi pendidikan Al Quran untuk memenuhi kualitas Pendidikan Al Quran.” tegas Nurul Huda.
Acara ini berlangsung dari tanggal 21-23 Februari 2024, diikuti oleh 38 peserta dengan melibatkan beberapa tenaga profesional dari Darul Quran sebagai pemateri antara lain; Muhammad Bisyri, M.Pd, Hamzah Arafah, M.Pd., Darsono, S.Pd.I., Abdul Ghofur, M.A dan juga Asesor Kompetensi BNSP sebagai penilai kompetensi.
(Sumber: Kemenag RI)