Tutup
DaerahPemilu 2024

Edy Firman Buka Suara Terkait Dugaan Kecurangan dan Pelanggaran Pidana Pemilu di Bondowoso

2
×

Edy Firman Buka Suara Terkait Dugaan Kecurangan dan Pelanggaran Pidana Pemilu di Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Edy Firman Buka Suara Terkait Dugaan Kecurangan dan Pelanggaran Pidana Pemilu di Bondowoso

Bondowoso, kabarnusa24.com– Berakhirnya pesta demokrasi melalui pemungutan suara yang digelar pemerintah pada 14 Februari lalu, membuat perkara dugaan kecurangan dan pelanggaran pidana Pemilu 2024 menjadi kian santer menerpa Bumi Ki Ronggo.

Mencuatnya dugaan kecurangan dan pelanggaran undang-undang itu semakin marak diperbincangkan masyarakat. Salah satunya, ditengarai dipicu oleh ulah Junaidi, warga dusun Krajan, RT:02/RW:07, desa Gayam, kecamatan Botolinggo, kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Junaidi yang kepergok dan terindikasi melakukan pencoblosan ganda pada saat Pemilu berlangsung, menariknya ia juga mencatut nama Mustopa. Sontak, hal ini menyulut kegeraman advokat kondang Edy Firman SH, MH, lantaran kasus tersebut diduga tidak berkelanjutan hukum.

“Itu pelanggaran pidana Pemilu, harusnya Panwaslu menindaklanjuti. Jangan sebatas hanya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi. Kalau hanya buat pernyataan saja, ya enak sekali. Maka harusnya ada sanksi hukum,” tegas Edy Firman saat dikonfirmasi Jumat, (23/02/2024) kemarin malam.

Bahkan, lawyer kenamaan Bondowoso ini menilai jika Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU di Bumi Ki Ronggo kali ini merupakan ajang demokrasi yang paling buruk di dalam sejarah.

“Saya sangat geram, demokrasi ini kan harusnya Jurdil. Ini demokrasi terburuk. Jangan-jangan itu sudah terorganisir? Bisa jadi ada kerjasama dengan orang dalam? Maka harusnya ada pidana. Gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga,” terang Edy Firman, pengacara tersohor di dunia penegakkan hukum itu.

Dalam penilaiannya, Edy Firman juga mempertanyakan kredibilitas dan keseriusan Panwaslu bersama Bawaslu dalam merespon tindak lanjut kasus yang sudah meresahkan masyarakat ini.

“Panwaslu apa gunanya? Bawaslu juga harus menindaklanjuti sampai ke pengadilan. Kalau Panwas tidak menindaklanjuti, jangan-jangan ini ada pembiaran? Jangan-jangan mereka bagian dari itu kalau seandainya dibiarkan? Surat pernyataan, itu kan sifatnya sepihak. Bahasanya pun itu lucu, tidak akan mengulanginya lagi,” gelak nya sembari terkekeh.

Sementara, ketua Panwaslu kecamatan Botolinggo Muhlisul A’mal, saat dikonfirmasi awak media tidak terlalu banyak berkomentar. Pihaknya hanya memberi salam perkenalan dan belum merespon penyuguhan pertanyaan hingga berita ini ditayangkan.

“Waalaikumsalam. Saya A’mal mas,” singkatnya. Kamis, (22/02/2024) lalu.

Diberitakan sebelumnya, Junaidi terindikasi melakukan pencoblosan surat suara di dua TPS berbeda di dusun Krajan, desa Gayam, kecamatan Botolinggo, kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, tepatnya di TPS 01 dan TPS 03.

Dalam peristiwa itu, Junaidi mengaku bersalah dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali. Surat pernyataan disaksikan oleh Pj Kades Gayam, PKD desa Gayam, ketua PPS desa Gayam, ketua Panwascam Botolinggo, PPK kecamatan Botolinggo, saksi partai, Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa Gayam. (Red)

Laporan: Agung Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *