PALI – Sumatra Selatan – Kabarnusa24.Com.Hal itu diketahui, dari hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan yang digelar pada Jumat malam (23/02/2024).
Maulani atau biasa disapa Lok maju menjadi Caleg DPRD PALI dari Partai golkar dan meraih suara tertinggi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 PALI, kecamatan Penukal Utara, untuk periode 2024-2029.
Lok, meraih perolehan sebanyak 3800 suara, mengungguli caleg lainnya dari Partai bulan bintang (PBB), seperti Anggota DPRD PALI petahana H Amran dan petahana dari Partai Persatuan Pembangunan(PPP) Aswawi dan para caleg lainnya.
Maulani, mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang mendukung dan memilihnya pada Pemilu 2024 ini. Tanpa dukungan dan pilihan dari semuanya, tentu mustahil kami bisa terpilih.
“Alhamdulillah syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa karena telah meridhoi kami terpilih. Kepada masyarakat kabupaten PALI, khususnya di Dapil 3 kecamatan penukal Utara, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Insya Allah amanah yang bapak ibu sampaikan, akan dijalankan dengan sebaik-baiknya menjadi wakil bapak ibu di DPRD PALI,” ujarnya.
Ia menambahkan, akan melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) DPRD PALI dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan berusaha memperjuangkan kepentingan masyarakat, terutama di dapilnya.
“Menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat, membuat peraturan bersama pemerintah serta menjadi pengawas dalam pelaksanaan pemerintahan. Kemudian bersama pemerintah menyusun dan mengganggarkan APBD PALI itulah salah satu tugas kami sebagai wakil Rakyat,” tuturnya.
Secara khusus Maulani juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim pemenangan, tim keluarga serta semua yang telah membantu dirinya sehingga dia dapat memperoleh suara terbanyak di dapil 3.
“Terimakasih kepada seluruh tim. Semoga apa yang sudah kita lakukan dinilai sebagai ibadah bagian dari perjuangan kita. Sekali lagi terimakasih,” pungkasnya.
Saya berharap Paran serta masyarakat untuk membantu kami dalam melaksanakan 3 fungsi besar sesuai Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang Susduk MPR-RI, DPR-RI, DPD dan DPRD, yakni fungsi legislasi, budget (anggaran) dan pengawasan (controlling) terhadap kinerja eksekutif. Mendengarkan aspirasi rakyat, melayani rakyat sepenuh hati, serta memiliki kepekaan sosial yang tinggi.