Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkot Cimahi Bentuk Tim Akselerasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Kota Cimahi, kabarnusa24.com – Pemerintah Daerah Kota Cimahi terus berkomitmen dan berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat sebagai bentuk dedikasi dan integritas yang tinggi dalam mewujudkan pelayanan publik berkualitas sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 tahun 2018 tentang Pelayanan Publik, serta sebagai salah satu bentuk rencana aksi Reformasi Birokrasi General yang telah ditetapkan. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui upaya percepatan perbaikan aspek yang belum optimal berdasarkan hasil evaluasi Ombudmasman RI tahun 2023, Pemerintah Kota Cimahi, melalui Bagian organisasi Setda Kota Cimahi menggelar Rakor Kick Off Akselerasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kota Cimahi Tahun 2024, Rabu (28/02/2024) bertempat di Ballroom Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi.
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cimahi Maria Fitriana dalam laporannya mengatakan tujuan di selenggarakannya rakor ini adalah 1) untuk lebih mengoptimalkan pemahaman perangkat daerah pada regulasi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, 2) untuk mengkaji ulang dan mereviu hasil evaluasi kepatuhan pelayanan publik tahun 2023 sebagai bahan perbaikan dalam menghadapi evaluasi tahun 2024, 3) untuk memberikan penguatan khususnya bagi anggota tim akselerasi pelayanan publik Kota Cimahi terkait standar kepatuhan pelayanan publik.
Lebih lanjut Maria menjelaskan bahwa, meskipun hasil evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan oleh Kemenpan RB tahun 2023 Kota Cimahi telah mencapai predikat A (kinerja sangat baik) dan evaluasi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Ombudsmand RI Kota Cimahi telah berada pada zona hijau dengan peringkat ke 10 pemerintah kota se indonesia dengan opini kepatuhan tertinggi, namun masih terdapat beberapa aspek yang masih harus ditingkatkan melalui tim yang dapat mendorong percepatan dan mengkolaborasikan semua stakeholder untuk bersama-sama merumuskan strategi, melaksanakan aksi nyata dan melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaaan pelayanan publik pada perangkat daerah. Tim ini telah ditetapkan dalam surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 067/kep.826-0rg/2024 tentang Tim Akrelerasi Peningkatan Kualitas Peyelenggara Pelayanan Publik, dimana dalam Tim tersebut terdapat bidang inovasi dan pelayanan kelompok rentan sebagai bentuk kepedulian pemenuhan Hak Azazi Manusia dalam pelayanan publik
Sejalan dengan Maria, Penjabat (Pj.) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi dalam sambutannya usai mengukuhkan Tim Akrelerasi Peningkatan Kualitas Peyelenggara Pelayanan Publik berharap Tim yang telah dikukuhkan dapat mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Cimahi sesuai dengan bidangnya masing masing, seperti hal nya untuk dinas komunikasi dan informatika dan inspektorat Kota Cimahi dapat mengakselerasi terhadap peningkatan pada bidang digitalisasi pelayanan publik dan pengaduan masyarakat. begitupun untuk perangkat daerah yang lainnya dapat mengakselerasi kualitas pelayanan publik sesuai bidang, tugas dan fungsinya masing – masing.
“tim yang kita bentuk karena ada kekhususan tertentu, yaitu dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan publik dari tahun sebelumnya, ini bentuk komitmen kami. karena kami merasa pelayanan publik ini adalah suatu prioritas dan memang diharapkan oleh masyarakat” ungkap Dicky dihadapan awak media.
Menurut Dicky ada 4 dimensi yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu dimensi SDM, dimensi proses, dimensi output dan dimensi pengaduan “nah pada dimensi yang keempat yang masih akan kita perbaiki, dimensi pengaduan. kalo masyarakat adakan komplen, gimana salurannya gimana menanggapinya, dan ini yang perlu akan kita baiki. jadi dari 4 dimensi ini, dimensi pengaduan akan menjadi konsen dan perhatian kita” pungkasnya.
Hadir sebagai narasumber pada Rakor Kick Off Akselerasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kota Cimahi Tahun 2024 Kepala Keasistenan Pencegahan Ujang Solihul Wildan, Asisten Pencegahan Maulana Ihsan, dan Asisten Pengaduan Masyarakat Marzuqo Septianto. (Bidang IKPS)
Bidang Informasi, Komunikasi Publik, dan Statistik
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi
Jl. Rd. Demang Hardjakusumah Blok Jati Cihanjuang
Telp/Fax. (022) 6642733 Website : https: //diskominfo.cimahikota.go.id
e-mail : [email protected] Cimahi Jawa Barat 40513