Daerah

Dani Ramdan Lantik 1.714 Tenaga PPPK di Lingkungan Pemkab Bekasi

4
×

Dani Ramdan Lantik 1.714 Tenaga PPPK di Lingkungan Pemkab Bekasi

Sebarkan artikel ini
Dani Ramdan Lantik 1.714 Tenaga PPPK di Lingkungan Pemkab Bekasi
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan melantik 1.714 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang berlangsung di Plaza Pemda, Cikarang Pusat, pada Senin (04/03/2024).

Cikarang Pusat – Kabupaten Bekasi || Kabarnusa24.com

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik 1.714 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang berlangsung di Plaza Pemda, Cikarang Pusat, pada Senin (04/03/2024).

Dani Ramdan menyampaikan, pelantikan tenaga PPPK untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis tersebut berdasarkan pendampingan verifikasi berkas kelulusan formasi tahun 2023.

“Saya ucapkan selamat kepada 1.714 orang yang telah sah sebagai PPPK Kabupaten Bekasi. Tentu ini perlu disyukuri, karena masih banyak tenaga honorer yang belum berkesempatan untuk menjadi PPPK. Karena semuanya harus melalui verifikasi atau seleksi administratif,” terangnya.

Selain itu, Dani menyebutkan, pengangkatan PPPK ini didasarkan pada kemampuan keuangan pemerintah daerah.

“Karena dengan peningkatan status sebagai PPPK akan mendapatkan tunjangan tambahan, karena itu bagi pemerintah daerah, ada kemampuan keuangan yang harus disiapkan,” ujarnya.

Dani berpesan kepada para tenaga PPPK yang dilantik untuk berkomitmen meningkatkan kinerja dan dedikasi sebagai abdi negara dan pelayan publik.

Namun demikian, Dani menuturkan, pada tahun 2024 ini seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat, dari sisi masa kerja, pada pendataan dan penginputan data base, akan diangkat menjadi PPPK.

“Tentu kebijakan ini mengandung konsekuensi, harus dialokasikannya anggaran yang cukup besar untuk belanja pegawai, tetapi ini adalah amanat Undang-undang yang harus dijalankan,” ucapnya.

Disamping itu, pengangkatan PPPK ini juga sebagai apresiasi pemerintah daerah terhadap tenaga honorer yang sudah bekerja dengan penuh dedikasi.

“Dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” terangnya.

 

(Sumber: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *