Kota Bandung, kabarnusa24.com – Warga Dago Elos melakukan unjuk rasa kembali setelah putusan sidang ke-1 tanggal 20 Februari 2024. Hal ini dilakukan karena Pengadilan Negeri (PN) Bandung tidak menerima surat audiensi dan permohonan non-executable pada Selasa, (5/3/2024) di depan PN Jalan Riau, Kota Bandung.
Warga Dago Elos melakukan surat permohonan tersebut karena pada Senin, 4 Maret 2024 hendak mengeluarkan surat panggilan sidang teguran ke-2 yang akan dilakukan 19 Maret 2024. Warga Dago Elos, Ayang mengatakan bahwa aksi ini karena PN tidak menghargai proses penyidikan yang dilakukan Dago Elos.
“Saat dipanggil kemarin 300 warga dipanggil dan 44 nama tidak valid. Hal itu setelah diselidiki oleh warga dan kuasa hukum kami warga yang sudah pindah, namanya ganda, serta bukan warga dari Dago Elos maupun Cirapuhan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aksi ini merupakan bentuk unjuk rasa dari warga karena 19 Maret itu sudah memasuki bulan Ramadhan. Ayang takut warga yang sudah tua serta anak-anak sedang berpuasa tidak kuat karena persidangan akan berlangsung alot.
Red**