Daerah

Puluhan Massa Lembaga PST Demo di Kejati Sumsel, Pertanyakan Lapdu Dugaan KKN Beberapa Kabupaten Kota di Sumsel

5
×

Puluhan Massa Lembaga PST Demo di Kejati Sumsel, Pertanyakan Lapdu Dugaan KKN Beberapa Kabupaten Kota di Sumsel

Sebarkan artikel ini
Puluhan Massa Lembaga PST Demo di Kejati Sumsel, Pertanyakan Lapdu Dugaan KKN Beberapa Kabupaten Kota di Sumsel

Palembang – Puluhan massa Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) lakukan demo aksi damai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

Dikawal ketat pihak Kepolisian, massa dipimpin langsung oleh Ketua Lembaga PST Dian HS mempertanyakan Laporan Pengaduan (Lapdu) yang telah masuk ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel beberapa bulan lalu, yaitu terkait Pekerjaan Konstruksi dan DPA SKPD T.A 2023, dengan rincian laporan pengaduan sebagai berikut:

1. Nomor: 236/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN di lingkungan Dinas Perkimtan Banyuasin, Pada Pekerjaan Konstruksi, RTH Taman Kota (Lambang Garuda), T.A 2023.

2. Nomor: 237/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN di lingkungan Dinas Perkimtan Banyuasin, Pada Pekerjaan Konstruksi, Taman Srikandi (Taman Burung, Taman Bunga, Kandang Rusa), T.A 2023.

3. Nomor: 238/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN di lingkungan Dinas Perkimtan Banyuasin, Pada Pekerjaan Konstruksi, Taman Sriwijaya (Simpang Y Sukajadi), T.A 2023.

4. Nomor: 239/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuasin, Pada Pekerjaan Konstruksi, Belanja Modal Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Kab. Banyuasin (DAK), Τ.Α 2023.

5. Nomor: 243/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan io/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN di lingkungan Dinas Perkim Muba, pada Pekerjaan Konstruksi, Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi dalam Kec. Sekayu, T.A 2023.

7. Nomor: 262/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.4.808.070.198,00;- di lingkungan Dinas Kebudayaan & Pariwisata Kab. OKI

8. Nomor: 263/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.3.610.368.669,00;- di Kecamatan Tulung Selapan Kab. OKI

9. Nomor: 264/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.10.382.784.823,00;- di
lingkungan Kecamatan Kayuagung Kab. OKI

10. Nomor: 265/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.3.270.448.980,00;- di lingkungan Kecamatan Tanjung Lubuk Kab. OKI

11. Nomor: 266/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.2.509.189.534,00;- di lingkungan Kecamatan Lempuing Jaya Kab. OKI.

12. Nomor: 267/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.2.488.662.815,00;- di lingkungan Kecamatan Air Sugihan Kab. OKI

13. Nomor: 268/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada RKA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.15.004.611.013,00;- di lingkungan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kab. Banyuasin.

14. Nomor: 269/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada realisasi Dana BOS Tahun 2023, di lingkungan SMAN 01 Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin senilai Rp. 1.048.500.000,00;-

15. Nomor: 270/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada realisasi Dana BOS Tahun 2023. di lingkungan SMK Unggulan Negeri 02.

Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin senilai Rp.568.000.000,00;-

“Selain itu, banyak juga laporan yang akan kami pertanyakan, diantaranya Lapdu pada tanggal 06 dan tanggal 22 Februari 2024”, ujar Dian kepada beberapa awak media, Kamis (07/03/24).

Adapun beberapa rincian pada Lapdu tersebut diantaranya,

Laporan Tanggal 06 Februari 2024:

1. Nomor: 201/LP/PST/II/2024, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada pekerjaan, Pembangunan Rumah untuk Relokasi Rumah di Pinggiran Bantaran Sungai Musi Desa Sukarami Kec. Sekayu, senilai Rp. 1.201.937.058,88 yang dikerjakan oleh CV. Anco Jaya.

2. Nomor: 202/LP/PST/II/2024, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada pekerjaan, Pembangunan Rumah untuk Relokasi Rumah di Desa Ulak Teberau Kec. Lawang Wetan, senilai Rp.3.186.644.631,53 yang dikerjakan oleh CV. Daulay Berjaya.

3. Nomor: 204/LP/PST/II/2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada pekerjaan, Peningkatan dari Jalan Negara – Sumber Rezeki (B1), senilai Rp.9.940.159.026,01, yang dikerjakan oleh CV. Dafia Jaya Abadi.

4 Nomor: 205/LP/PST/II/2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada pekerjaan,
Peningkatan Jalan dari Jembatan Lalan (P.11) Menuju Desa Mekar Jadi (B.2) – SP. Jalan Negara, Kecamatan Lalan, senilai Rp.11.838.865.803,27;- yang dikerjakan oleh CV. Banua Bangun Nusa.

5. Nomor: 206/LP/PST/II/2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada pekerjaan Peningkatan dari Jalan Negara Linggosari (B3) Mulyo Rejo (B4), senilai Rp. 19.841.955.740,99;- yang dikerjakan oleh PT. Dwi Urip.

6. Nomor: 208/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA- Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.211.785.635.657,00;- di lingkungan Dinas
Kesehatan.

7. Nomor: 209/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA- Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.238.383.311.056,00;- di lingkungan Dinas PUPR.

8. Nomor: 210/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA- Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp. 9.926.773.922,00;- di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

9. Nomor: 211/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA- Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.21.011.759.571,00;- di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

10. Nomor: 212/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.6.052.985.714,00;- di lingkungan Dinas Sosial.

11. Nomor: 213/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.4.472.490.369,00;- di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak.

12. Nomor: 214/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.46.265.710.528,00;- di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan & Hortikultura

13. Nomor: 215/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.11.427.384.061,00;- di lingkungan Dinas Pertanahan.

14. Nomor: 216/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.12.140.633.911,00;- di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.

15. Nomor: 217/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.6.699.491.835,00;- di lingkungan Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil.

16. Nomor: 218/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.10.863.435.820,00;- di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

17. Nomor: 219/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.13.057.065.127,00;- di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana.

18. Nomor: 220/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.7.425.519.468,00;- di lingkungan Dinas Perhubungan.

19. Nomor: 221/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.754.301.692.526,00;- di lingkungan Dinas Pendidikan.

20. Nomor: 222/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.10.371.406.770,00;- di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

Laporan Tanggal 22 Februari 2024:

1. Nomor: 224/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan
di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

3. Nomor: 226/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Penelitian dan pengembangan Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

4. Nomor: 227/LP/PST/II/2024, Laporan dan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

5. Nomor: 228/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir.

6. Nomor: 229/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ogan Ilir.

7. Nomor: 230/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir.

8. Nomor: 231/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ogan Ilir.

9. Nomor: 232/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir.

10. Nomor: 233/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir.

11. Nomor: 234/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Ilir.

Tuntutan:

1. Meminta Kepala Kejati Sumsel melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta dilakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi penyimpangan pada pekerjaan Konstruksi dan realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023 tersebut diatas.

2. Meminta Kepala Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil
masing-masing pihak yang diduga terlibat dan bertanggungjawab penuh atas seluruh kegiatan, untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta dimintai data-data penyaluran, realisasi, serta penggunaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

3. Untuk mempermudah Pihak Kejati Sumsel dalam melakukan penindakan, Lembaga PST juga menyampaikan Lapdu, beserta dokumen pendukung sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018.

4. Meminta kepada Pihak Kejati Sumsel untuk segera menindak lanjuti seluruh laporan tersebut dan sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.

Sementara disisi lain, pihak Kejati Sumsel Dian SH menanggapi, “untuk laporan yang sudah masuk ke PTSP itu akan kita telaah terlebih dahulu, sesuai dengan bidangnya masing-masing, selanjutnya laporan tersebut akan kita sampaikan pada pimpinan (Kajati) untuk ditindaklanjuti”, pungkasnya.

Pewarta : Ly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *