Daerah

Legal CV. MGJ Layangkan Surat ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, atas Penyegelan Pabriknya

3
×

Legal CV. MGJ Layangkan Surat ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, atas Penyegelan Pabriknya

Sebarkan artikel ini
Legal CV. MGJ Layangkan Surat ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, atas Penyegelan Pabriknya
Foto : Febriyanto (Owner MGJ) bersama Aris (Legal MGJ). Doc: IMG/SRM.

Kabupaten Bekasi|| kabarnusa24.com –Penyegelan dan penutupan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi terhadap kegiatan usaha CV. Marsufeb Godong Jati (MGJ) di Jalan Cimandiri, Perumahan Graha Asri, Kecamatan Cikarang Timur disebut sebagai tindakan arogan oleh pihak perusahaan.

Febriyanto pemilik CV. MGJ, dalam klarifikasinya kepada Tim Liputan IMG, Jum’at (08/03) menerangkan bahwa perusahaan telah memenuhi semua persyaratan administratif dan mengoperasikan usaha selama 14 tahun tanpa melanggar hukum. Dia menegaskan bahwa berita tentang gangguan lingkungan dan kebisingan adalah tidak benar, karena perusahaan telah memperkerjakan warga sekitar dan melakukan uji kebisingan.

“Semua kelengkapan dokumen dari tempat usaha kami sudah sesuai aturan, kegiatan usaha ini sudah berjalan selama 14 tahun, tidak ada alat atau mesin produksi kami yang menimbulkan suara bising dan ada sampling itu”, terangnya.

Abdul Haris S.H, Legal dari CV MGJ menyatakan bahwa tindakan DLH tidak didasari pada hukum yang berlaku, dan sudah mengirimkan surat kepada DLH dan Sekda Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah bersurat kepada DLH Kabupaten Bekasi Agar Kegiatan usaha CV. MGJ ini dapat beroperasi kembali”, ujarnya.

“Ini adalah dampak dari tempat usaha lainnya di sekitar tempat usaha kami, yang memang mungkin belum lengkap perijinannya, untuk itu kami berharap agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi mengabulkannya”, harap Aris.

Warga sekitar (sumber-red) juga turut bersuara, menyatakan bahwa CV MGJ tidak mencemari lingkungan dan tidak menimbulkan gangguan kebisingan. Mereka merasa kasihan dengan nasib karyawan yang kehilangan pekerjaan akibat tindakan penutupan tersebut.

“Iya, PT ini ga ngaruh ke tetangga” Katanya.

Di tempat terpisah, Amrul Mustopa aktivis Lingkungan Hidup, sangat menyayangkan tindakan penyegelan dan penutupan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup, pasalnya sangsi administratif berdasarkan regulasi seharusnya tidak sampai menyegel dan menutup dari setiap kegiatan usaha.

“Saya sangat menyayangkan langkah dan tindakan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, yang secara arogan menyegel dan menutup kegiatan usaha CV. MGJ karena tidak sesuai dengan SOP dan regulasi”, terangnya.

” Semestinya jika merujuk kepada aturan, sangsi administratif lebih kepada kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi dari setiap bentuk kegiatan usaha secara faktual”, katanya.

” Tidak serta merta dengan adanya aduan dari pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab, lantas menyegel dan menutup sebuah usaha, tanpa pertimbangan positif lainnya”, tandasnya.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, ini pun banyak dipersulit di daerah dalam prosesnya.

“Dengan diadakannya OSS tujuannya adalah agar proses perijinan bisa lebih cepat, faktanya dipersulit di daerah”, pungkasnya.

Akibat penyegelan dan penutupan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, 28 tenaga kerja terpaksa ddirumahkan dan terancam kehilangan pekerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *