Tutup
Daerah

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Bekasi Berikan Himbauan Kepada Pelaku Usaha THM dan Hotel

3
×

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Bekasi Berikan Himbauan Kepada Pelaku Usaha THM dan Hotel

Sebarkan artikel ini
Jelang Bulan Suci Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Bekasi Berikan Himbauan Kepada Pelaku Usaha THM dan Hotel

Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Dalam rangka menjaga ketertiban bulan suci Ramadhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi memberikan himbauan kepada para pelaku usaha restoran, hotel, hingga tempat hiburan.

Himbauan Satpol PP ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) no 3 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.

Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, pada hari Sabtu (09/03/2024) malam.

“Pada malam hari ini, kita melakukan kegiatan menjelang bulan suci Ramadhan dengan memberikan himbauan atau memberikan seruan kepada masyarakat khususnya tempat hiburan, Karaoke, tempat makan, hotel dan dan yang lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, kegiatan dalam rangka memberikan himbauan menjelang bulan suci Ramadhan tersebut, sebanyak 160 personil Satpol PP diterjunkan yang dengan menyusuri seluruh
wilayah yang ada di Kabupaten Bekasi.

Meski hanya berupa himbauan, Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, berharap pemberian sosialisasi ini dapat dan bisa dipatuhi masyarakat dan para pelaku usaha khususnya tempat hiburan malam, sehingga tercipta suasana kondusif selama bulan Ramadhan.

“Langkah awal kita ini adalah memberikan himbauan atau seruan terlebih dahulu, kemudian langkah selanjutnya adalah teguran bagi mereka yang melanggar, tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku.” pungkasnya. (Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *