CIKARANG PUSAT, Kabarnusa24.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi akan memperketat pengawasan terhadap tenaga medis yang tidak mempunyai surat ijin praktik dan klinik ilegal yang tidak punya izin operasional.
Hal tersebut menyusul terungkapnya praktik seorang dokter gadungan oleh pihak kepolisian yang mendirikan klinik ilegal di Perum Taman Cikarang Indah II Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, pada Jumat (15/03/2024).
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah menyampaikan, pelaku sebagai dokter palsu tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan tidak punya surat izin praktik. Ditambah lagi, pelaku juga bekerja di klinik yang memang ilegal dan tidak punya surat izin operasional.
“Mudahan-mudahan tidak ada lagi yang seperti itu. Yang jelas kami akan menyisir seluruh wilayah, walaupun selama ini kami punya penanggung jawab wilayah yakni Puskesmas untuk memperketat pengawasan, dibantu oleh aparat kepolisian,” ujarnya, pada Selasa (19/3/2024).
Alamsyah menambahkan, masyarakat berhak mengetahui legalitas sarana kesehatan dimana mereka berobat.
“Masyarakat juga berhak menanyakan dan mencari tahu legalitas atau keaslian dari tenaga kesehatan yang melayani pasien,” tandasnya.
Sumber: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi