Palembang – Persatuan Pemangku Kepentingan Pendidikan (P2KP) untuk Kesekian Kalinya kembali melakukan Demo Aksi Damai di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), di Jl. Kapten A. Rivai, Senin (25/03/24).
Aksi ini terjadi dipicu karena adanya Penunjukan Saudara Drs. Sutoko, M.Si. sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (sebelumnya Plt.Kadisdik) sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 821/1664/BKD.II/2024 yang ditetapkan tanggal 26 Januari 2024, bertepatan dengan diangkatnya Kepala Dinas Pendidikan definitif (Teddy Meilwansyah/ Pj. Bupati OKU).
Dijaga ketat oleh pihak Kepolisian, aksi damai sempat diwarnai ketegangan antara pendemo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Edi Yansyah kepada awak media menyampaikan, atas Keputusan penunjukan Plh tersebut, maka P2KP menilai terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pj. Gubernur Sumsel dalam menggunakan wewenangnya.
Sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 30 Tahun 2014, Pasal 8 ayat 2 yang menyatakan bahwa Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan wewenangnya wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“keputusan itu harus dibuat berdasarkan AUPB, yaitu dibuat berdasarkan ketidakberpihakan”, ucap tegas Edi Yansyah.
Penunjukan Plh Kadisdik sangat kentara terdapat keberpihakan, yang dimana jika merujuk pada Dinas lainnya yang Pejabat Pimpinan Tingginya sedang menjadi Penjabat (Pj) Bupati atau Walikota, Plh yang ditunjuk berasal dari internal Instansinya itu sendiri.
Sebagai contoh, Dinas Perdagangan yang ditunjuk menjadi Plh yaitu Sekretaris Dinas (Sekdis) itu sendiri. Akan tetapi terdapat perlakuan khusus terhadap Plh Dinas Pendidikan yang ditunjuk berasal dari luar Dinas Pendidikan, yaitu dari Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. Lantas apa kepentingan Pj. Gubernur menunjuk Sutoko sebagai Plh yang sebelumnya Plt Kadisdik,??? Pengamanan Pengadaan Barang dan Jasa atau bongkar pasang jabatan Kepala Sekolah (Mutasi Jum’at),???
Jika landasannya merujuk atas prestasi kinerja sewaktu yang bersangkutan menjabat sebagai Plt Kadisdik maka catatan kegagalan yang banyak kita temui, sebut saja temuan Maladministrasi dari Ombudsman Perwakilan Sumsel pada PPDB tahun 2023, dimana saat itu Plt dijabat oleh saudara Sutoko yang saat ini ditunjuk sebagai Plh Kadisdik.
Dan, bila Keputusan Pj. Gubernur menunjuk Plh Kadisdik kepada Sutoko atas dasar keputusan yang Objektif, mengapa tidak yang bersangkutan saja diangkat sebagai Kadisdik secara definitif. Apa karena yang bersangkutan kalah lobi atau kalah kekuatan relasi,???
Hal ini jangan sampai mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di tubuh Dinas Pendidikan dilakukan atas dasar kepentingan relasi atau kelompok semata.
Beranjak dari kejadian semua ini, maka P2KP menuntut Pj. Gubernur Sumsel untuk segera :
Cabut dan Batalkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 821/1664/BKD.II/2024 atas nama Sutoko dan menunjuk ulang jabatan Plh Kadisdik kepada Pejabat Internal Dinas Pendidikannya itu sendiri atau kepada seorang Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang memahami dan menguasai dunia Pendidikan dan tentunya tidak ada catatan hitam atas kebijakannya di dunia Pendidikan.
Ditempat yang sama Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKD Provinsi Sumsel, Nurlina menanggapi, dirinya hanya bisa menjelaskan saja, sedangkan yang berhak memberikan statement atau tanggapan itu Kepala BKD.
“Saat ini beliau (Kepala BKD) sedang ada acara di DPRD, kami rasa beliaulah yang lebih pantas untuk diwawancarai, soalnya kami juga mempunyai prosedur dan aturan perundang-undangan yang harus di jalankan”, tandas Nurlina tutup pembicaraan.
Pewarta : Ly