Bekasi_Jawa Barat || KabarNusa24.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi, bersama satuan TNI-POLRI menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di Tempat Hiburan Malam (THM) , di bulan suci Ramadhan 2024. Kamis (28/03/2024) pukul 21.00 WIB sampai dengan dini hari.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan, Kadarudin, menyampaikan bahwa sidak yang dilakukan terhadap THM bersama tim gabungan merupakan tindaklanjut dari himbauan Pj Bupati Kabupaten Bekasi Dani Ramdan, serta menjaga ketertiban masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
“Kita melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan apa yang dihimbau oleh Pj Bupati Bekasi untuk tempat-tempat hiburan malam jangan ada yang melaksanakan aktivitas,jika ada yang melanggar maka kita akan hentikan,“ ungkapnya.
Kadarudin juga mengungkapkan, pelaksanaan sidak terhadap lokasi THM yang dimulai pada pukul 21.00 WIB itu juga sekaligus menyisir tempat-tempat diantaranya Ruko Menteng, Ruko Singaraja dan Ruko Thamrin Lippo Cikarang.
“Terkait dengan giat sidak THM yang telah dilakukan dari seluruh tim gabungan TNI-POLRI Kabupaten Bekasi tidak ditemukan pelanggaran,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya kembali menegaskan, Satpol PP Kabupaten Bekasi akan terus melakukan sidak selama bulan Ramadhan untuk antisipasi pelanggaran yang akan dilakukan oleh pemilik atau pengelola THM.
“Untuk para pemilik atau pengelola THM dihimbau untuk mengikuti aturan yang berlaku yang dikeluarkan atau Maklumat Pj Bupati Bekasi,” pungkasnya.(Wati)