Tutup
Daerah

Polsek Tanah Abang Melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Hukumnya

4
×

Polsek Tanah Abang Melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Polsek Tanah Abang Melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Hukumnya

PALI – Sumsel  – Kabarnusa24.Com

Pada hari Jumat, tanggal 29 Maret 2024, pukul 20.00 WIB hingga selesai, Polsek Tanah Abang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya.

Personil Polsek Tanah Abang aktif melakukan pengaturan lalu lintas di jalan lintas desa Suka Raja dan desa Modong di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilaksanakan dengan kekuatan personel sebanyak 4 orang.

Kapolsek Tanah Abang AKP Darmawansyah SH MH mengatakan Kegiatan ini dilakukan dengan melakukan patroli mobile dan stasioner guna memberikan himbauan kepada masyarakat sekaligus menciptakan kondisi Kamtibmas yang aman, sambil tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Adapun Hasil dari kegiatan KRYD yang dilaksanakan adalah berhasilnya menangkap 22 pelanggaran R2 dan 3 pelanggaran R4. Selain itu, sebanyak 24 kali teguran diberikan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran akan aturan lalu lintas dan protokol kesehatan,” ungkap Kapolsek Tanah Abang

AKP Darmawansyah juga menyampaikan Dengan dilaksanakannya kegiatan KRYD ini, Polsek Tanah Abang menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan dan menjaga protokol kesehatan demi keselamatan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *