Tutup
Daerah

Melalui Aplikasi Banpol, Polda Sumsel Berhasil Meringkus Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

7
×

Melalui Aplikasi Banpol, Polda Sumsel Berhasil Meringkus Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Melalui Aplikasi Banpol, Polda Sumsel Berhasil Meringkus Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Palembang – Polda Sumsel kembali sikat sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Talang Padang wilayah Kecamatan Gunung Megang Muara Enim.

5 pelaku diringkus berikut barang bukti 2 unit kendaraan yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya.

“Berawal dari diterimanya informasi masyarakat ke Polda Sumsel melalui aplikasi Banpol tentang adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi menggunakan jerigen di Jalan Hauling Tambang dengan harga diatas yang ditetapkan oleh pemerintah. Tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel dibawah pimpinan AKBP Bagus Suryo Wibowo menuju lokasi dan kemudian memastikan telah terjadinya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Talang Padang Gunung Megang Muara Enim,” urai Kabid Humas Kombes Narto saat menggelar konferensi bersama Kasubdit Tipiter AKBP Bagus Suryo Wibowo dan Pertamina Manager Retail Sumsel Arman Raharjo, Senin (1/4/2024).

Kombes Narto mengatakan, SPBU Talang Padang Gunung Megang Muara Enim sebagai hulu dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan modus petugasnya menyalurkan BBM subsidi jenis solar pada dispenser bio solar kepada pelaku yang sudah lama dikenalnya.

“Tersangka selaku petugas di SPBU menyalurkan BBM subsidi jenis solar pada dispenser bio solar kepada pelaku lain yang sudah lama dikenalnya, dan ini dilakukan berulang-ulang. Menggunakan mobil pickup dan panther dengan tangki yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa, serta melakukan penjualan tidak menggunakan barcode,” urainya.

“Tidak itu saja, mereka juga menyalurkan BBM subsidi pada dispenser dexlite yang seharusnya diperuntukkan kepada pembeli non subsidi, namun dijual dengan harga Rp 8.500 kepada pelaku penyalahgunaan BBM, sehingga dapat membeli BBM dalam jumlah besar serta dijual ke masyarakat dengan harga Rp 14.900, mengikuti harga BBM non subsidi (jenis gas oil),” lanjutnya.

Mantan Kabid Humas Polda Riau tersebut menjelaskan, pada tanggal 21 Maret, anggota Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 3 pelaku sedang melakukan aktifitas ilegal.

“Tiga pelaku yakni KNZ (sopir), HDN (pemilik kendaraan) dan SPD (operator SPBU) sedang melakukan pengangkutan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah menggunakan mobil Isuzu panther nopol BG 1641 QL yang didalamnya terdapat tangki yang telah dimodif berisi 295 liter solar dan 2 drum berwarna merah berisi 350 liter solar subsidi. Juga sebuah chevrolet tanpa nomor polisi yang didalamnya terdapat tangki yang sudah dimodifikasi berisi 25 liter solar subsidi,” lanjutnya.

Tak hanya disitu saja, pada keesokan harinya, Jumat (22/3/2024), tim Subdit IV Tipiter melakukan pengembangan olah TKP di SPBU tersebut bersama pihak Pertamina Patra Niaga.

“Tim melakukan pengecekan terhadap tangki pendem BBM jenis solar jenis gas oil yang berisi solar subsidi. Dari sini kemudian tim mengamankan barang bukti pompa dispenser jenis gas oil (non subsidi) yang berisikan BBM subsidi jenis bio solar dan juga tangki jenis gas oil (non subsidi) yang berisikan BBM subsidi jenis bio solar sebanyak ±10.119 liter,” terangnya.

Dari pengembangan tersebut, Tim Subdit IV berhasil meringkus tersangka JS (34) sebagai Manajer SPBU tersebut, dan HB (35) sebagai pengawas lapangan.

Kabid Humas mengapresiasi masyarakat yang begitu peduli dan memanfaatkan aplikasi Banpol Polda Sumsel untuk melaporkan kegiatan ilegal tersebut.

Sementara itu, Kasubdit IV AKBP Bagus Suryo mengatakan, para pelaku dijerat pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu No 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, Jo 55 KUHP.

Bagus menegaskan, penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya pada SPBU Talang Padang, yang disinyalir masuk ke warung-warung kecil di sekitar area pertambangan.

Manager Pertamina Retail Sumsel Arman Raharjo mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Polda Sumsel. Dan pihaknya berjanji akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian.

“Terimakasih kepada Subdit Tipiter Polda Sumsel, ini upaya nyata Polda menyelamatkan kerugian negara dan masyarakat. Pertamina akan mengambil langkah bila perlu segera mengambil alih operasional SPBU tersebut untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Pewarta : Lily

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *