Tanah Karo, Kabarnusa24.com – Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pasal 303 KUHP dengan mengamankan seorang pelaku judi jenis tebak angka berinisial ‘RFG’ (31) yang diduga penjual (Juru Tulis) kupon judi tebak angka “Togel Malam” di Jalan Kabanjahe-Merek, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Adapun penangkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tanah Karo terhadap terduga pelaku “RFG” bersalah atas tindak kejahatan Pasal 303 jenis tebak angka yang dilakoninya sehingga telah menimbulkan keresahan terhadap masyarakat, akan hal tersebut sesuai ketentuan undang undang yang berlaku di NKRI tercinta, petugas berwenang pun mengamankan terduga pelaku di Mapolresta Tanah Karo.
Dari pengungkapan ini, “RFG (31) terduga pelaku perannya sebagai seorang juru tulis (jurtul) togel (Togel Malam) ditangkap beserta barang bukti yang terdiri dari buku tafsir mimpi, 2 lembar rekapan tebak angka serta uang hasil jual tebak angka senilai Rp 224.000.
Terpisah, Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman mengatakan identitas pelaku yang ditangkap adalah ‘RFG’ (31) warga Jalan Desa Singa, Gang Melati 7, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Sumatera Utara.
“Tersangka kita amankan tadi malam, Kamis (4/4/2024) sekira pukul 21.00 WIB,” terang Wahyudi kepada wartawan, Jumat, (19/4/2024). Kemaren
“Dari tangan tersangka, ‘petugas mengamankan barang bukti uang senilai Rp 224.000, 2 lembar rekap berisi angka tebakan, sebuah buku tafsir mimpi, selembar data nomor keluar Hongkong (HK) dan sebuah blok berisi angka tebakan.
“Terhadap tersangka sudah kita tahan,”Sambung mantan Kapores Dairi tersebut.
Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Tanah Karo, pada tahun lalu telah berhasil menangkap seorang pelaku judi yang sama, hari Senin, pada tanggal, 14/ Agustus tahun 2023.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, berserta Tim satuannya sukses mengamankan pelaku ” MRF” beserta barang bukti yang ditemukan saat pelaku melakukan aksinya sebagai penjual kupon tebak angka Togel Malam
Dari hasil operasi penangkapan ini, tim Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kertas rekapan Togel Malam, satu blok kupon Togel Malam yang telah diisi, satu blok kupon Togel Malam kosong, satu pulpen merk Faster, serta uang tunai senilai Rp250.000, Tsk berinisial ‘ MRF ‘ di tangkap disebuah warung yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe.
“Kami hari ini merilis pengungkapan kasus tindak pidana perjudian jenis Togel Malam’, Pelaku berhasil diamankan di wilayah Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kabanjahe,” ungkap Kasat Res Polres Tanah Karo itu.( Kutipan dari Tvone,News. Senin, 14/08/23 )
Diantaranya, beberapa para pelaku sudah diamankan di Polres Tanah Karo, tersandung kasus kejahatan tindak pidana pasal 303, terhadap para pelaku selanjutnya akan dihadapkan pada dakwaan berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun atau denda sebesar dua puluh lima juta rupiah.
Dari data serta documentasi yang dihimpun oleh Wartawan ini, hari Jumat, (19/ April/2024) Dini hari, menyimpulkan dari beberapa tersangka yang sudah diiamankan, jelasalah pihak Polres Tanah Karo benar secara serius dan tidak main- main apabila ada pihak pihak tertentu ataupun oknum yang yang terlibat akan di tindak sesuai UU yang berlaku di Negeri ini, dan bagi para bandar serta pelaku tidak akan ada ruang bagi mereka melebarkan sayap bisni judi tersebut, dapat dipastikan akan ditangkap bila kedapatan dan siapa saja oknum yg terlibat akan mendapat hukuman yang pantas
Atas keseriusan sang Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman serta fungsional tugas sebagai Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, tak pernah main main dalam berantas perbuatan yang dapat merugika segala bentuk perbuatan kriminal
Berdasarkan kesieriusan pihak Polres Tanah Karo Pelaku sakan dihadapkan pada dakwaan berdasarkan, pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun atau denda sebesar dua puluh lima juta rupiah. (HR)