Konsultasi; Ngadain Acara Pamitan Haji itu Boleh Apa Enggak, Sih?
Kabarnusa24.com,-
Ustadz, di antara kebiasaan yang sering dilakukan oleh masyarakat saya, jika ada yang hendak berangkat haji, ia mengadakan acara Pamitan Haji. Ada yang mengadakan pengajian dengan mengundang tokoh terkenal, dan ada pula sekedar mengadakan acara makan-makan dengan didahului mendoakan tuan rumah yang hendak berangkat haji. Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? (Abid—Solo)
Jawab:
Acara pamitan haji, baik sekedar makan-makan atau mengundang tokoh terkenal untuk menyampaikan materi keislaman tidak ada tuntunannya dalam Islam. Hanya, tidak semua yang tidak ada tuntunannya tidak diperbolehkan. Jika yang tidak ada tuntunannya itu adalah perkara muamalah, maka hukum asalnya boleh. Demikianlah jawaban yang diberikan oleh para ulama kontemporer saat ditanya tentang masalah ini.
Mereka menambahkan, dalam mengadakan acara Pamitan Haji – juga Tasyakuran Pulang Haji, seseorang tetap harus menjaga adab-adab Islam dan tidak berperilaku boros apalagi berfoya-foya dalam mengadakannya. Jika hal itu dilanggar, maka acara yang semula hukumnya mubah bisa menjadi haram lighairihi, haram karena faktor lain. Wallahu a’lam.
Sumber: Artikel Konsultasi dakwah.id — Majalah Fikih Islam Hujjah