Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes) di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, oleh oknum guru ngaji yang juga pemilik ponpes telah mencoreng dunia pendidikan agama.
Kasus pelecehan seksual terhadap santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di Cibarusah, Kabupaten Bekasi diketahui berawal dari aduan korban kepada ibunya empat bulan yang lalu.
Korban dengan inisial N (19) mengadukanbahwa dirinya mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari oknum guru ngaji yang juga pimpinan ponpes setempat berinisial, OB. Korban mengaku bahwa oknum guru ngaji tersebut telah memeluk dan mencium pipi bahkan sampai meraba payudara korban di kobong ponpes saat sepi. Korban juga mengaku, bahwa dirinya mendapatkan perlakuan tidak senonoh beberapa kali dengan kurun waktu yang berbeda.
“Saya di kobong yang sedang keadaan sepi, pintu kamar ada yang mengetuk dan dibuka ada ustadz, lalu ustadz masuk kamar langsung meluk, nyium pipi dan meraba payudara saya,” ungkap N kepada awak media KabarNusa24.com. Kamis (25/04/2024) malam.
Dengan kejadian tersebut, akhirnya orang tua korban dan korban melaporkan oknum guru ngaji tersebut ke Polres Metro Bekasi pada tanggal 12 Maret 2024 lalu.
ZA, orang tua korban, meminta Kepolisian untuk memberikan hukuman terhadap OB, oknum guru ngaji yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.
“Kita berharap penuh kepada Kepolisian untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus yang menimpa anak saya. Memang kejadiannya sekitar empat bulan lalu dan saya baru melaporkan ke Polres Metro Bekasi pada tanggal 12 Maret bulan kemarin. Saya hanya minta keadilan untuk anak saya dan saya berharap tidak ada lagi korban seperti anak saya,” tutup ZA. Kamis (25/04/2024) malam.
Sementara itu, ustadz OB saat dikonfirmasi awak media KabarNusa24.com di kediamannya membantah soal kasus pelecehan yang dialamatkan padanya. Dia menegaskan tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan kepadanya.
“Saya tidak merasa dan tidak pernah melakukannya, jelas ini pencemaran nama baik.” jawab ustadz OB ketika ditanya soal dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukannya kepada N. Jum’at (26/04/2024). (Wati)
Bersambung