Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Kasus dugaan pelecehan seksual kepada seorang santriwati asal Balekambang, Kecamatan Jonggol, Bogor yang diduga dilakukan oleh OB pemilik salahsatu pondok pesantren di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu, telah menyita perhatian publik.
Unit PPA Polres Metro Bekasi akan segera memanggil N sebagai pelapor dan OB sebagai terlapor atas kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Secepatnya dilakukan pemanggilan dan kita akan panggil pelapor terlebih dahulu. Secepatnya dipanggil,” kata Iptu Murtopo kepada awak media KabarNusa24.com. Sabtu (27/04/2024)
Menurut Iptu Murtopo, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terus mengumpulkan barang bukti.
Sementara itu, OB sebelumnya membantah dirinya melakukan pelecehan sebagaimana dimaksud santrinya tersebut. Dia menegaskan tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan kepadanya, bahkan OB merasa santrinya itu melakukan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, seorang santriwati pondok pesantren (ponpes) di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, diduga mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari oknum guru ngaji yang juga pemilik ponpes
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di Cibarusah, Kabupaten Bekasi diketahui berawal dari aduan korban kepada ibunya empat bulan yang lalu dan kasus ini telah menjadi sorotan publik usai viral diberitakan dibeberapa media online. (Wati)