Jakarta, Kabarnusa24.com– Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama akan melakukan evaluasi madrasah ramah anak dan penanganan kekerasan seksual pada perguruan tinggi keagamaan (PTK). Pengawasan ini akan dilakukan Itjen bersamaan dengan audit Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pengawasan Pengarusutamaan Gender (PUG), serta Perlindungan Anak dan Perempuan menjadi bagian dari program Prioritas Pengawasan Internal (P3I) Itjen Kemenag tahun ini. Irjen Kementerian Agama Faisal Ali Hasyim berharap pengawasan yang dilakukan bisa memotret masalah krusial di lapangan.
“Isu-isu kekerasan seksual dan perundungan anak yang terjadi di madrasah dan PTK Negeri, perlu dicari penyebabnya, bagaimana kontrol yang dilakukan dan solusinya seperti apa,” pesan Irjen Faisal saat menerima Tim Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Audit BOS, di Jakarta, Senin (29/4/2024).
Hadir, Inspektur Wilyah (Irwil) II pada Itjen Kemenag Ruchman Basori, Dalnis Akhmad Haryanto, Erma Agustini, Aliyudin, Wawan Saiful Bahri, Kasubbag TU Itwil II Titi Purwanti dan sejumlah anggota Tim Nisa Hertina.
“Hasil pengawasan ini harus berdampak pada perbaikan tata kelola dan SDM lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama,” sambungnya.
Irwil II pada Itjen Kemenag Ruchman Basori mengatakan, evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa madrasah dan PTK binaan Kemenag itu ramah anak dan responsif gender. “Kita ingin mengakhiri fenomena kekerasan seksual dan perundungan terhadap anak serta ketidakadilan gender di lembaga pendidikan,” sebutnya.
Koordinator Topik PUG Madrasah Akhmad Hariyanto menambahkan, pengawasan terkait PUG pada madrasah difokuskan pada kebijakan, implementasi dan tata kelola menuju madrasah ramah anak. Ada enam komponen Madrasah Ramah Anak, yaitu: komitmen pendidik dan tenaga kependidikan terlatih Sekolah Ramah Anak; pelaksanaan proses ramah anak; sarana dan prasarana madrasah ramah anak; partisipasi anak/siswa; dan partisipasi orang tua, alumni, kemasyarakatan dan dunia usaha. Pengawasan Pengarusutamaan Gender (PUG) serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) akan dilakukan pada 16 Madrasah Negeri dan 8 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Pengendali Teknis Erma Agustini memaparkan topik strategi PPKS. Menurutnya, sosialisasi kekerasan seksual belum massif, sehingga banyak yang belum memahami Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Dalam PMA ini antara lain dijelaskan 16 jenis kekerasan seksual yang tidak disadari pernah dialami dan dilakukan di lingkungan pendidikan.
Sumber: Kemenag RI