Oleh: Gusti Aningsih, Teknik sipil, Universitas Malikussaleh
kabarnusa24.com. || Aceh – Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (rakyat yang berdaulat). Pesta Demokrasi Pemilu 2024, dilaksanakan serentak pada tanggal 24 Februari 2024 lalu. Mengusung tema sarana integrasi bangsa yakni Pemilu sebagai pemersatu bangsa. Pemilihan umum ini mencakup pemilihan Presiden, DPR RI, DPRP, DPRD, DPD RI. Generasi muda yang menginjak usia 17 tahun keatas sudah dapat memilih hak sesuai dengan kemauan mereka, karena generasi muda memiliki peran penting dalam menyokong keberhasilan pemilu.
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan pilar utama dalam demokrasi dimana rakyat memiliki hak untuk memilih para pemimpin mereka dan menentukan arah masa depan negara. Namun, di tengah demokrasi, seringkali muncul dugaan kecurangan yang mempengaruhi integritas proses pemilihan. Salah satu contohnya adalah gugatan yang diajukan oleh Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kemungkinan diskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran. Dalam hal ini, beberapa pihak berpendapat bahwa kemungkinan diskualifikasi tersebut tidak mustahil, mengingat adanya dugaan kecurangan yang mungkin terjadi selama proses pemilu.
Kecurangan dalam pemilu segala bentuk tindakan yang melanggar aturan atau prinsip-prinsip demokrasi dalam proses pemilihan umum, dapat berdampak serius terhadap integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem politik serta hasil pemilu itu sendiri. Kecurangan dalam pemilu tidak hanya merugikan proses demokrasi secara keseluruhan, tetapi juga mengancam stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokratis. Oleh sebab itu, penting untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menindak kecurangan dalam pemilu dengan tegas agar proses pemilihan umum dapat berlangsung secara bebas, adil, dan transparan.
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa hukum yang berkaitan dengan konstitusi suatu negara. Fungsi utama MK adalah memastikan bahwa segala tindakan, kebijakan, dan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga legislatif sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam konstitusi.
keterlibatan mahkamah konstitusi sebagai lembaga peradilan independen menambah hubungan dalam penyelesaian dugaan kecurangan. Keputusan MK terhadap gugatan yang diajukan akan sangat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. Namun, terdapat kekhawatiran bahwa politisasi dalam proses hukum dapat mengganggu integritas dan independensi lembaga peradilan.
Kecurangan dalam pemilu saat ini, dalam menjaga integritas demokrasi. Pemilihan umum yang adil dan transparan adalah syarat bagi sistem politik yang sehat dan berkembang. Oleh karena itu, ketika ada dugaan kecurangan dalam pemilu, perlu ada mekanisme untuk menyelidiki dan menyelesaikan masalah tersebut dengan adil dan langsung. Peran Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang independen menjadi sangat krusial dalam menangani gugatan terkait pemilu. MK harus menjalankan fungsinya sebagai penegak konstitusi dan memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada bukti dan hukum yang berlaku. Kredibilitas MK dalam menyelesaikan kasus-kasus pemilihan umum akan sangat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Di sisi lain, dugaan kecurangan yang melibatkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga menarik perhatian. Prabowo, sebagai figur politik yang kontroversial, telah menjadi sorotan dalam beberapa pemilihan umum sebelumnya. Spekulasi bahwa kecurangan terjadi dalam proses pemilihan di mana dia atau kandidat yang didukungnya terlibat, bukanlah hal yang baru. Namun, penting untuk dicatat bahwa dugaan kecurangan harus dibuktikan secara hukum dan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi atau prasangka semata.
Gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD merupakan langkah hukum yang sah dalam upaya untuk menyelesaikan dugaan kecurangan yang mereka klaim terjadi selama pemilihan kepala daerah. Sebagai pemimpin yang terpilih, mereka memiliki tanggung jawab untuk melindungi suara rakyat dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil dan jujur. Namun, dalam prosesnya, diperlukan bukti yang kuat untuk mendukung klaim mereka agar gugatan mereka dapat dipertimbangkan secara objektif oleh lembaga peradilan. Faktor-faktor yang memperkuat dugaan kecurangan dalam pemilu termasuk sejarah kecurangan dalam pemilihan umum sebelumnya. Indonesia telah menyaksikan berbagai insiden kecurangan dalam proses pemilihan, yang meningkatkan keraguan akan kejujuran dan keadilan dalam pemilihan umum. Politik yang bersaing sangat sengit juga menjadi pemicu, di mana kandidat dan partai politik bersaing untuk mendapatkan dukungan publik dan memenangkan kursi politik.
Namun demikian, perlu diingat bahwa dalam sistem hukum yang adil, setiap individu memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti melalui proses yang sah dan adil. Meskipun seseorang dituduh melakukan suatu tindakan, penting bagi proses hukum untuk tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keputusan yang jelas. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan independen, memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsinya dengan memastikan bahwa putusan yang diambil didasarkan pada keadilan dan objektivitas, tanpa memihak kepada pihak tertentu. Dalam hal ini peran media massa dan masyarakat sipil memiliki peran yang saling mendukung mengenai dugaan adanya kecurangan dalam pemilu 2024. Media massa memiliki peran mengawasi proses hukum yang sedang berlaku dan memberikan informasi adanya isu-isu yang berkaitan dengan kecurangan dalam pemilihan umum 2024. Sedangkan masyarakat sipil dapat menyuarakan keprihatinan mereka dalam pemilihan yang demokrasi, dan masyarakat sipil dapat membantu memastikan bahwa Lembaga yang bersangkutan bertindak sesuai dengan prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.
Inti dari dugaan kecurangan dalam pemilu adalah bahwa ada indikasi atau bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan atau prosedur dalam penyelenggaraan pemilu yang dapat mempengaruhi hasilnya. Dugaan kecurangan ini dapat mencakup berbagai hal, seperti pemalsuan surat suara, intimidasi pemilih, manipulasi data, dan praktik-praktik lain yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam pemilihan umum. Gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan bahwa ada perbedaan pandangan atau perasaan ketidakpuasan terhadap hasil pemilu yang telah diumumkan. Mereka mungkin memiliki bukti atau argumen yang menurut mereka cukup kuat untuk menunjukkan adanya pelanggaran atau ketidakberesan dalam proses pemilu yang dapat mempengaruhi hasilnya. Pengajuan gugatan tersebut menandakan bahwa mereka menginginkan keputusan yang adil dari MK terkait permasalahan tersebut.
Dampak yang didapat dari dugaan kecurangan dalam pemilu memiliki dampak yang luas dan serius terhadap berbagai aspek kehidupan sosial, politik, ekonomi suatu negara. mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik, dan dapat mengancam kestabilan demokrasi yang akan mendatang.
Harapan yang diinginkan masyarakat setiap proses pemilihan umum berlangsung dengan kejujuran dan keadilan, Masyarakat juga ingin melihat bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tidak memihak kepada siapa pun, sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak dan tidak menimbulkan ketidakpuasan yang lebih besar. Penguatan sistem demokrasi di Indonesia, melalui penanganan yang tepat terhadap dugaan kecurangan dalam pemilihan umum. Penguatan demokrasi ini dapat memperkuat pondasi demokrasi Indonesia dan meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Terciptanya sistem pemilihan umum yang lebih terpercaya dan berintegritas di masa depan, termasuk peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggar, dan penguatan integritas lembaga-lembaga terkait pemilihan umum.
Secara umum, isu kecurangan dalam pemilu selalu menjadi perhatian serius dalam menjaga integritas dan legitimasi proses demokratis. Oleh karena itu, dugaan kecurangan tersebut harus ditangani dengan cermat dan transparan, dengan memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang terlibat untuk menyampaikan bukti dan argumen mereka kepada lembaga yang berwenang, seperti Mahkamah Konstitusi, untuk diperiksa secara objektif dan adil.