PALI – SUMSEL, Kabarnusa24.Com
Warung seorang pengedar narkoba yang terletak dijalan Servo Kilometer 61 wilayah Desa Talang Bulang Kabupaten PALI, digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres PALI pada Kamis malam (02/5/2024).
Dari hasil pengerebekan itu Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku MY (37) tahun, warga asal Dusun I Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi, beserta barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 1,51 gram.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Aan Sriyanto SH, MH didampingi Kanit Idik 2 IPDA Nofran Indika, SH menyebutkan, sebelum pengerebekan terlebih dahulu dilakukan Under cover buy (penyamaran).
” Awalnya kita mendapatkan informasi, bahwa di warung MY yang terletak di jalan Servo kerap terjadi transaksi gelap narkoba, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy,” kata IPTU Aan Sriyanto pada Jumat (03/5/2024).
Kemudian lanjutnya, pada pukul 19.55 Wib MY ini memberikan 1 (satu) paket plastik klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu kepada anggota polisi yang menyamar.
Setelah itu kata Kasat Narkoba, anggota polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan sehingga didapat barang bukti lainnya didalam sebuah wadah minyak rambut merk Gatsby thc warna biru.
” Dalam wadah tersebut berisikan 5 (lima) paket plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bal plastik klip bening kecil kosong yang kesemuanya barang bukti tersebut ditemukan di bawah pohon karet yang tidak jauh dari rumah MY,” ujarnya.
Dijelaskannya, barang bukti tersebut diakui oleh MY, bahwa Narkoba jenis Sabu itu adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan semua yang menjadi barang bukti dibawa POLRES PALI untuk di amankan dan dilanjutkan pemeriksaan sesuai dengan SOP dan aturan hukum.