Oleh :Yeni Saima Siregar,Jurusan Teknik Sipil,Universitas Malikussaleh
kabarnusa24.com || Aceh – Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa 463.654 kasus perceraian di Indonesia telah diputuskan di pengadilan sepanjang tahun 2023. Jumlah tersebut banyak mencakup perceraian antara pasangan yang beragama islam.Jika dibagi 365 (jumlah hari dalam satu tahun) maka hasilnya adalah 1300.Dengan kata lain setiap hari seluruh pengadilan agama di Indonesia rata-rata memutuskan kasus 1300 perceraian,kasus ini merupakan jumlah yang sangat fenomenal.Perceraian memang bukan fenomena yang langka dan sejak dulu sudah terjadi.Dalam agama islam intitusi penegak hukum yang diberi kewenangan adalah pengadilan agama,maka pengadilan ini pulalah yang berkewajiban mengambil peran membolehkan atau melarang seseorang bercerai.Namun apa tanggung jawab hakim dalam proses hukum perceraian?
Sebagian orang berpendapat bahwa perceraian adalah indicator menurunya kualitas kehidupan keluarga.Hal ini biasanya dikaitkan dengan pudarnya norma dan nilai-nilai tradisional baik yang bersumber dari ajaran agama maupun kearifan lokal.penjelasan yang sedemikian bukan berarti tidak sepenuhnya salah,namun kurang mampu melihat beberapa aspek penting seperti aspirasi sosial dan pola relasi dalam keluarga.Kasus perceraian ini semakin melonjak pada awal tahun COVID19 di tahun 2019 sampai dengan sekarang yang semakin menaik.Bahkan di kalangan artis juga sedang maraknya kasus perceraian di rumah tangga artis.
Adapun mayoritas kasus perceraian di dalam negeri pada 2023 merupakan cerai gugatan,alias perkara gugatan cerainya diajukan oleh pihak istri yang telah diputus oleh pengadilan agama sebanyak 138,989.Di sisi lain sebanyak 463.654 kasus,bahkan hakim di Pengadilan agama sempat kewalahan menangani persidangan cerai.Pengadilan Agama sebenarnya telah membatasi kasus perceraian,untuk menghindari kerumunan,namun angka perceraian masih tetap tinggi.
Salah satu yang tinggi kasus perceraian di Jakarta Timur,Humas Pengadilan Agama Jakarta Timur,Istiana mengatakan ada 9000 laporan perceraian yang masuk.Angka kasus tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan wilayah Jakarta lain.Istiana menjelaskan rata-rata ke 900 laporan itu berujung ke perceraian.Hanya sedikit yang berakhir di meja mediasi.Rata-rata alasan perceraian pasangan suami istri karena masalah ekonomi,perselisihan dan pertengkaran dirumah tangga,hingga kekerasan dalam rumah tangga.Dari beragam faktor tersebut masalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi pemicu utama perceraian.
Namun,lonjakan laporan perceraian hanya terjadi di bulan Juni saja.Perlahan angka laporan perceraian mulai menurun ketika memasuki bulan Juli hingga agustus.“Pelan-pelan mulai kembali ke angka normal.Namun tetap permasalahn utama karena ekonomi,”ucap Istiana.Usia perkawinan yang mengajukan gugatan cerai bervariasi,Mayoritas ada yang sudah berumur lima tahun,bahkan baru satu tahun menikah sudah minta cerai.Di masa pernikahan di bawah tujuh tahun masih rentan akan perceraian.
Dampak Perceraian
Perceraian merupakan peristiwa yang sangat traumatis bagi anak, orang tua dan keluarga pasangan. Dampak bagi anak secara umum beresiko tinggi terhadap masalah emosional dan perubahan perilaku anak. Bisa berakibat pada gangguan prestasi akademik. Sikap anak menjadi keras kepala dan muncul sifat a-sosial. Kualitas gizi anak berkurang karena status finansial keluarga menurun.Jadi dalam perceraian ini anak lah yang kena imbasnya dalam kasus ini.
Tanggung jawab hakim dalam proses hukum perceraian
1.Memastikan Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur : Hakim harus memastikan bahwa proses perceraian berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ditetapkan oleh yurisdiksi yang bersangkutan.
2.Pendengaran kasus : Hakim harus mendengarkan argument dan bukti dari kedua belah pihak yang terlibat dalam perceraian.
3.Penerapan hukum : Hakim bertanggung jawab untuk menerapkan hukum yang relevan dalam kasus perceraian.
4.Pemutusan : Setelah mendengarkan argument dari kedua belah pihak dan menilai bukti-bukti yang disajikan,hakim harus membuat Keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum.
5.Menyelenggarakan persidangan mediasi : Dalam beberapa kasus,hakim juga dapat memfasilitasi mediasi antara pasangan yang bercerai untuk mencoba mencapai kesepakatan damai sebelum memutuskan kasus secara resmi.
6.Menjamin kepentingan anak : Jika ada anak-anak yang terlibat dalam perceraian,hakim harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak-anak tersebut dalam membuat Keputusan tentang hak asuh dan dukungan anak.
7.Memastikan keadilan : Di atas segalanya,hakim harus memastikan bahwa proses perceraian berlangsung dengan adil bagi kedua belah pihak,dengan memperhatikan hak dan kebutuhan masing-masing.
Peningkatan angka perceraian tidak hanya terjadi di Indonesia.Di beberapa negara terjadi hal yang sama dengan sebab yang sedikit berbeda.Ada yang disebabkan karena stigma perceraian di negara tersebut bukanlah sesuatu yang buruk.Sebagai contoh negara Belgia mencapai angka perceraian hingga 65%.Sementara di Rusia Tingkat perceraian mencapai angka 51%,Amerika Serikat 51% kasus perceraian.Dan Indonesia berada di kedudukan ke-4 tertinggi se Asia.Faktor ekonomilah yang mendominasi penyebab perceraian artinya yang dimana selama ini masih ada kesenjangan ekonomi dalam rumah tangga seseorang.
Pengadilan agama sebenarnya telah membatasi kasus perceraian,untuk menghindari kerumunan dan tingginya tingkat perceraian,namun angka perceraian masih tetap tinggi.Pengadilan agama juga sudah berupaya melakukan mediasi dalam proses perceraian ini agar tidak terjadinya perceraian.Dengan cara memediasi dalam proses perceraian pihak pengadilan agama meminta agar kedua belah pihak hadir secara langsung,tetap berupaya supaya rumah tangga mereka tetap utuh.Namun dalam cara mediasi ini ada juga yang berhasil mempertahankan rumah tangga mereka bahkan ada juga yang rumah tangganya tidak bertahan lagi ataupun sudah tidak utuh.Perceraian menyebabkan ketahanan keluarga dan Masyarakat menjadi rapuh.Dalam skala yang terus meningkat ketahanan keluarga dan Masyarakat yang rapuh menjadi ancaman ketahanan suatu negara.