Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Sempat senyap, kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada santriwati 6 bulan lalu di pondok pesantren Babussaadah Al-Mustopa Desa Ridhogalih, Kecamatan Cibarusah, kini mencuat kembali setelah korban berinisial N warga Desa Balekambang, Jonggol, melaporkan kejadian yang menimpa dirinya pada pihak berwajib dengan didampingi orang tua korban.
Namun setelah hampir 3 bulan berlalu, keluarga korban mempertanyakan kelanjutan kasus yang menimpa putrinya.
Sebelumnya, korban yang didampingi kedua orangtuanya telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ke Unit PPA Polres Metro Bekasi pada tanggal 12 Maret 2024 dengan nomor Laporan STTPLP/B/803/III/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Hari ini, dengan didampingi orangtua dan keluarganya, korban mendatangi UPTD PPA Kabupaten Bekasi guna meminta perlindungan dan pembelaan atas kejadian yang menimpa dirinya . Senin (06/05/2024)
“Kami dari PPA Kabupaten Bekasi baru menerima laporan dari korban dan keluarganya. Kami akan mendalami kasus ini dan harus bergerak cepat jangan sampai kasus ini berlarut-larut.” ujar Al Buchori selaku Analisis Hukum UPTD PPA Kabupaten Bekasi.
Buchori menjelaskan, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada korban saat ada pemanggilan dari kepolisian.
“Tim UPTD PPA Kabupaten Bekasi akan lakukan pendampingan hukum dan juga melakukan pendampingan psikologis. Kita tunggu pemanggilan dari kepolisian dulu.” pungkas Buchori. (Wati)