Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Atas insiden study tour SMK di depok di Kabupaten Subang, Pemerintah Provinsi melalui Pj.Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat edaran nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan pada 8 Mei 2024.
Disampaikan dengan hormat, bahwa memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta liburan sekolah, terdapat satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan study tour, mulai dari jenjang pra sekolah, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Sehubungan hal tersebut, kami minta Saudara mengimbau seluruh kepala satuan
pendidikan pada semua jenjang pendidikan di masing-masing wilayah, untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di
lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan;
2. Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh
peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak
kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.
3. Pihak satuan pendidkan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar
melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.Demikian surat edaran ini dibuat untuk dipedomani dan ditindaklanjuti. Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.
Terkait hal tersebut Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan turut berduka cita atas kejadian tersebut, dirinya juga menindak lanjuti surat edaran Pj Gubernur Jawa Barat.
” Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan menyusun surat edaran, agar yang pertama ini kan, masa masa liburan kita sarankan study tour nya di Kabupaten Bekasi atau di dalam kota. ” Kata Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan saat menghadiri acara Forum Kerukunan Umat Beragama, senin (13/05/24)
Dani juga menuturkan, kalaupun sudah direncanakan jauh jauh hari untuk keluar kota itu harus ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan, untuk kendaraan yang digunakannya Harus betul-betul baik untuk ijin operasional, ketentuan ketentuannya terpenuhi termasuk kesehatan dan kesiapan supir serta crew nya.
” Dan juga ada penekanan di Kabupaten Bekasi ini, kita punya wisata industri dan wisata wisata buatan lainnya maupun wisata alam, seperti desa desa wisata.Ini yang akan kami lebih dahulukan. ” Tegasnya.
Dirinya juga menegaskan jika memenuhi ketentuan ketentuan dan rekomendasi dari Dinas Perhubungan study tour dimungkinkan, tapi jika tidak memenuhi itu, pihak sekolah akan dikenakan sangsi.