Tutup
Hukum & Kriminal

Lab Narkoba Terbongkar di Bali : 3 WNA Ditangkap, Ganja Hidroponik dan Mephedrone Disita

4
×

Lab Narkoba Terbongkar di Bali : 3 WNA Ditangkap, Ganja Hidroponik dan Mephedrone Disita

Sebarkan artikel ini
Lab Narkoba Terbongkar di Bali : 3 WNA Ditangkap, Ganja Hidroponik dan Mephedrone Disita

Jakarta, Kabarnusa24.com – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil membongkar sebuah laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali. Dalam operasi ini, tiga orang warga negara asing (WNA) ditangkap, terdiri dari dua WN Ukraina dan satu WN Rusia.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung.

“Berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter Bali dan menangkap 4 orang tersangka, terdiri dari 2 tersangka WN Ukraina, 1 tersangka WN Rusia, dan satu orang WNI,” kata Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di tempat kejadian perkara, Villa Sunny Canggu, Bali, Senin (13/5/2024).

Para tersangka diketahui menjalankan bisnis gelap narkoba di sebuah vila seluas sekitar 180 meter persegi. Mereka menggunakan basement vila tersebut sebagai laboratorium untuk pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik.

Lab Narkoba Terbongkar di Bali : 3 WNA Ditangkap, Ganja Hidroponik dan Mephedrone Disita

Dari lokasi ini, tim menyita berbagai barang bukti, antara lain:

  • Alat cetak ekstasi;
  • Hydroponic ganja sebanyak 9,7 kilogram;
  • Mephedrone sebanyak 437 gram;
  • Ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik;
  • Berbagai macam peralatan lab pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja.

Tim juga berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jaringan Hydra atas nama KK. Dari tangan KK, disita barang bukti antara lain ganja sebanyak 283,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.

Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Bali. Kabareskrim Polri menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Sumber: Humas POLRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *