CIKARANG PUSAT – KABUPATEN BEKASI || KABARNUSA24.COM
Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur kegiatan study tour di satuan pendidikan sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin yang memperketat kegiatan study tour bagi siswa sekolah.
SE tersebut diterbitkan menyusul terjadinya kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, akhir pekan lalu.
“Ya, kami sedang menyiapkan edaran menindaklanjuti surat edaran dari Gubernur (Jabar). Saat ini sedang kita susun edaran yang versi Kabupaten Bekasi,” kata Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, pada Senin(13/5/2024).
Dani Ramdan menyampaikan, untuk keamanan dan keselamatan para siswa, pihaknya menekankan agar study tour sekolah dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Karena ini masa-masa liburan, study tour kami sarankan wisatanya di Kabupaten Bekasi saja,” ujarnya.
Kalaupun ada sekolah yang sejak jauh hari sebelumnya sudah merencanakan study tour ke luar kota, Pj Bupati Bekasi menegaskan harus ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan.
“Harus ada rekomendasi dari Dishub, untuk kendaraan yang akan digunakannya agar betul-betul laik jalan, ijin operasionalnya, juga ketentuan lain, baik kesehatan sopir dan crew-nya. Kalau ada yang memaksa dan tidak ada rekomendasi dari Dishub, kita akan berikan sanksi sekolahnya,” tegasnya.
Dani menambahkan, Kabupaten Bekasi memiliki banyak obyek wisata yang dapat dikunjungi para siswa. Selain wisata alam dan wisata sejarah, Kabupaten Bekasi juga punya wisata industri yang bernilai edukasi.
“Kita mempunyai wisata unggulan yaitu Wisata Industri, jadi kami lebih dorong anak-anak Kabupaten Bekasi berwisata industri saja di sini, atau wisata buatan lainnya maupun wisata alam seperti desa wisata,” terangnya.
Sumber: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi