Satuan Serse Kriminal Polres PALI Amankan Terduga Pelaku Mencuri di Rumah Warga

Satuan Serse Kriminal Polres PALI Amankan Terduga Pelaku Mencuri di Rumah Warga

PALI – Sumsel , Kabarnusa24.Com

Patut kita apresiasi kinerja dari Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir, khususnya Satuan Serse Kriminal.

Pasalnya,baru selang beberapa hari yang lalu unit Pidana Umum berhasil mengungkap berbagai tindak pidana, kini kembali Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus Non Target Operasi Ops Sikat I Musi 2024,yakni tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 KUHP.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira,S.Tr.K,S.I.K,terduga pelaku AN Bin AS(33) diamankan berdasarkan LP/B-92/ IV/ 2024/ SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, hari Selasa Tanggal 09 April 2024.

“Waktu kejadiannya pada Hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 03.00 Wib,dan tempat kejadiannya adalah didalam rumah korban yang beralamat di Dusun II Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim pada Kamis Pagi (16/05/2024) kepada awak media ini.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres PALI,untuk kronologis kejadiannya bermula pada saat Terlapor membuka paksa jendela pintu kamar korban,lalu mengambil 1 (satu) setel celana pendek berwarna biru yang berisi dompet dengan uang tunai sebanyak Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),dengan cara menggunakan 1 (satu) potong kayu melalui pintu kamar korban,atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Mapolres PALI.

Sehubungan dengan Laporan Polisi nomor: LP / B – 92 / IV /2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tanggal 09 April 2024, kemudian Kasat Reskrim IPTU Yudhistira,S.Tr.K,S.I.K memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Pali IPDA M.Faiz Akbar,S.Tr.K. beserta anggota Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres Pali melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan tersebut sedang melintas di Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali.

Setelah memberikan Arahan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Pali IPDA M.Faiz Akbar,S.Tr.K.,bersama Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres Pali langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah itu,terduga pelaku berikut barang bukti berupa 1(satu) potong kayu bakar dengan panjang kurang lebih 20 cm dan ⁠1 (satu) buah celana jeans pendek berwarna hitam,kita amankan ke Mapolres Penukal Abab Lematang Ilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”pungkas Kanit Pidum Polres PALI.

  1. Sumber: Polres PALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *