Tiga Anak Dibawah Umur di Kabupaten Bekasi Jadi Korban Perbuatan Asusila Seorang Kakek Berujung Damai

Tiga Anak Dibawah Umur di Kabupaten Bekasi Jadi Korban Perbuatan Asusila Seorang Kakek Berujung Damai

Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Tiga anak dibawah umur berusia S (7), P (9) dan V (12) tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban perbuatan asusila ketika sedang bermain di area masjid. Pelakunya adalah S, kakek berusia 75 tahun. Aksi itu terkuak saat salah satu korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada orangtuanya pada Sabtu (11/05/2024) lalu.

Salah satu orang tua korban mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengiming-imingi uang 20 ribu rupiah kepada anaknya untuk melepaskan celana didalam masjid. Setelah itu, kakek tua melakukan aksinya dengan mengelus-elus paha korban yang masih dibawah umur itu.

Saat melakukan aksi bejadnya, tidak ada saksi mata yang ada di lokasi karena sepi warga.

Setelah terkuak, Polisi bergerak mendatangi rumah yang disepakati untuk melakukan musyawarah. Setelah semua pihak hadir, kedua belah pihak atau keluarga korban dan pelaku bersepakat damai.

“Ada keluarga yang sudah tanda tangan untuk damai dan tidak melanjutkan kasus ini dengan alasan keadaan pelaku yang sudah tua dan sudah sulit untuk berjalan. Saya sempat bersitegang karena tidak bisa menerima anak saya jadi korban asusila.Saya mau musyawarah dulu dengan keluarga besar agar tidak salah dalam melangkah,” kata Dewi, salah satu orang tua korban kepada awak media KabarNusa24.com, Kamis (16/05/2024).

Dewi menyebut peristiwa itu terjadi sekitar sebulan lalu. Lokasinya di sebuah masjid di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Pelaku mengakui semua perbuatannya dan kesepakatan damai itu dilakukan pada Rabu (15/05/2024) malam. Selain keluarga korban dan pelaku, Babinsa dan Bhabinkamtibmas hingga pengurus RT dan RW turut menjadi saksi.

Hingga saat ini pelaku lebih banyak di rumah agar hal serupa tidak lagi terjadi. Sedangkan para korban yang masih dibawah umur seharusnya ada pendampingan psikologi oleh instansi terkait untuk menghilangkan trauma walaupun kasusnya berakhir damai. (Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *