Religi  

Jemaah Tidak Harus Arbain, PPIH: Hukumnya Sunnah

Jemaah Tidak Harus Arbain, PPIH: Hukumnya Sunnah
Suasana di dalam Masjid Nabawi

Madinah, Kabarnusa24.com– Menjelang azan Isya berkumandang di Nabawi, seorang jemaah haji lanjut usia asal Madiun tiba-tiba menghampiri Tim Media Center Haji (MCH). Saat itu, tim MCH juga sedang berada di area Masjid Nabawi.

Tampak kelelahan, kakek itu menanyakan arah masuk masjid karena dia akan salat Isya. “Nak jalan untuk masuk Masjid ke mana? Tadi salat Magrib, terus pengen ke toilet, habis itu lupa jalan balik ke dalam masjidnya, sudah muter-muter belum ketemu,” ucapnya di Madinah, Sabtu (18/5/2024).

Saat itu, Masjid Nabai tampak padat. Melihat si kakek kelelahan, Tim MCH menawarkan untuk mengantar pulang dan menganjurkannya untuk beribadah di hotel. “Ndak mau. Saya mau Arbain. Tidak sah ibadahnya, jika tidak Arbain,” jawabnya tegas.

Arbain adalah salat wajib berjamaah di Masjid Nabawi selama 40 waktu. Terkait ini, pembimbing ibadah Daker Madinah Aswadi menjelaskan bahwa jemaah tidak perlu berkecil hati bila tidak memperoleh kesempatan melaksanakan Arbain. “Jika ada pertanyaan apa hukumnya meninggalkan Arba’in? Ya tidak apa-apa. Karena Arba’in termasuk ibadah sunah. Meninggalkan ibadah sunah tidak ada denda, tidak berdosa,” jelasnya.

Apalagi, lanjut Aswadi, alasan tidak melaksanakan Arbain bagi lansia ataupun jemaah lainnya bertujuan untuk menjaga kondisi kesehatan dan mencegah kelelahan jemaah. “Menjaga kondisi kesehatan kita masing-masing untuk nanti melaksanakan ibadah puncak haji adalah lebih wajib hukumnya,” terangnya.

Aswadi berpesan, jemaah lanjut usia sebaiknya memperhatikan kondisi kesehatannya. Jika kondisi kesehatannya fit dan merasa sanggup, dia bisa beribadah di Masjid Nabawi. Tapi jika kondisi kesehatannya tidak mendukung untuk berangkat ke Masjid Nabawi, alangkah baiknya untuk tetap melakukan amalan di hotel tempat menginap.

“Jemaah tidak perlu takut tidak bisa memperoleh fadhilah (keutamaan) Arbain. Karena ada ibadah lain yang dapat kita laksanakan, yang fadhilahnya sama dengan melaksanakan Arbain, yakni akan terbebas dari api neraka, selamat dari azab, serta terbebas dari kemunafikan,” tandas Aswadi.

Sumber: Kemenag RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *