Opini

Gandeng Ormas hingga Media, Kemenag Siapkan Rancangan Program Siaran Keagamaan Islam

5
×

Gandeng Ormas hingga Media, Kemenag Siapkan Rancangan Program Siaran Keagamaan Islam

Sebarkan artikel ini
Gandeng Ormas hingga Media, Kemenag Siapkan Rancangan Program Siaran Keagamaan Islam
Diskusi Serap Aspirasi Rencana Kerja Program Subdit Seni Budaya dan Siaran Keagamaan Islam

JAKARTA, Kabarnusa24.com– Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan rancangan (blueprint) untuk program siaran keagamaan Islam. Penyusuna rancangan ini melibatkan berbagai kelompok masyarakat dan insan media, antara lain: NU, Muhammadiyah, seniman, budayawan, MUI, dan pengurus Masjid Istiqlal, Elshinta, MNC TV, SCTV, Sonora, RRI, Energo Media, dan Digitalic Indonesia.

Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Ahmad Zayadi, menekankan pentingnya masukan dari berbagai perspektif untuk menyusun program kerja yang berkualitas dan dapat diukur.

“Keterlibatan kelompok masyarakat sipil sangat penting, mengingat pentingnya saran atau masukan dari berbagai perspektif untuk menghasilkan blueprint program kerja yang berkelanjutan, berkualitas, dan dapat diukur,” ujarnya saat memberi sambutan dalam kegiatan Diskusi Serap Aspirasi Rencana Kerja Program Subdit Seni Budaya dan Siaran Keagamaan Islam di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Menurut Zayadi, blueprint program kerja Seni Budaya dan Siaran Keagamaan Islam (SBSKI) harus berkelanjutan. Ia menekankan, program yang diserap harus berbasis kebutuhan agar lebih bermanfaat.

“Program yang diserap haruslah berbasis pada kebutuhan agar lebih bermanfaat, daripada program yang ambisius tetapi tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat diukur capaiannya,” terangnya.

Zayadi berharap, setelah silaturahmi dengan berbagai pemangku kepentingan, kegiatan ini dapat dilanjutkan dengan silatur afkar (diskusi) dan silatul amal (menjalankan program). Ia menegaskan bahwa pengembangan program Seni Budaya dan Siaran Keagamaan Islam telah dikuatkan oleh regulasi.

“Kita sudah memiliki Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Keduanya merupakan landasan yang kuat untuk mengembangkan kesenian dan kebudayaan masyarakat kita,” ucapnya.

Kasubdit Seni Budaya dan Siaran Keagamaan Islam Kemenag, Wida Sukmawati, menyatakan bahwa kekayaan seni budaya Indonesia sangat beragam, namun terdapat tantangan tersendiri dalam menjaga dan mengembangkannya.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menjaring dan memetakan aspirasi pemangku kepentingan terkait seni budaya dan siaran keagamaan Islam, mendorong dialog antar dan interumat, merangkul keragaman antarumat, serta menyediakan wadah untuk kemajuan seni dan budaya,” tutupnya.

Sumber: Kemenag RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *