Barito Utara – KabarNusa24com, Satu lagi berita panas dari dunia investasi perkebunan diwilayah Barito Utara Desa Tumpung Laung Kecamatan Montalat, Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah,yang menyangkut sengketa lahan HGU dengan Masyarakat lokal sekiranya dapat menjadi perhatian semua pihak.
PT. Ali yang meluaskan wilayah perkebunan di wilayah Desa Pepas dan tumpung laung disinyalir tidak menunaikan kewajiban tahap awal sebagai pemegang HGU dimana dalam proses pembuatan HGU, semua persoalan menyangkut hak rakyat dan ulayat sudah harus diselesaikan terlebih dulu, sebelum HGU diterbitkan. Hal ini patut dipertanyakan dan wajib di evaluasi oleh pihak pemberi Hak Guna Usaha.
Contoh PT. ALI yang tidak menyelesaikan hak masyarakat atas lahannya di Sungai Tawing belakang Desa Pepas dan Desa Tumpung Laung seluas puluhan HA yang dibebaskan atau diganti rugikan kepada pihak lain warga desa Pepas yang mengklaim secara sepihak tanpa melewati verifikasi tim, yang lahan tersebut secara sah telah diakui melewati mediasi di Polsek telah dikuasai turun temurun oleh keluarga Rustam warga Desa Tumpung Kecamatan Montalat Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah.
Namun sampai berita ini diturunkan Pihak Management Pt. ALI melewati Humasnya terkesan saling lempar melempar tanggung jawab, alih alih meyelesaikan hak masyarakat tersebut Tapi secara diam diam malah menggarap dan menanami kawasan yang masih bersengketa tersebut yang telah disepakati dalam mediasi agar tidak di garap maupun ditanam sebelum ada penyelesaian bertanggung jawab dari PT. ALI kepada pemilih lahan. ( Red )