Medan – KabarNusa24com,
Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak Kompol Faidar, SH,.MH,melakukan penindakan diduga lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan ,di wilayah hukum Polsek Patumbak. Kamis ,23 Mei 2024,sekitar pukul 23.00 Wib.
Gerak cepat Kapolsek Patumbak Kompol Faidar, SH.,MH.Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Jikri Sinurat,SH.,MH,dan Panit II Unit Reskrim Ipda Ellys Sitorus,SH.,MH, serta Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penindakan di duga sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan di Warung Pak Kulit dan Warung Dani yang berada di Jl.Pertahanan Dusun II Pasar VII Desa Patumbak I Kec.Patumbak.
Tim Sesampainya di lokasi yang di duga di jadikan sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan llangsung melakukan pemeriksaan didalam dan luar warung, yang diduga menjadi tempat permainan judi ketangkasan mesin tembak Ikan.
Kemudian dari hasil Pemeriksaan dilokasi tidak ada di temukan judi ketangkasan mesin tembak ikan dan judi jenis lainnya.
Selanjutnya, dilokasi yang dilakukan Pemeriksaan tidak ada ditemukan kegiatan perjudian ketangkasan Mesin Tembak Ikan, dan hanya ada beberapa orang pria berada didepan warung sedang duduk-duduk sambil minum teh manis dan kopi.
Lebih lanjut Tim menyampaikan kepada warga yang berada di warung tersebut, agar segera bubar setelah selesai minum dan pulang ke rumah masing-masing, guna mengantisipasi terjadi hal-hal yabg tidak di inginkan, agar situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Patumbak dapat terjaga dengan aman dan tertib.
Kegiatan patroli gerak cepat dipimpin oleh, Kapolsek Patumbak, Kompol Faidar, SH., MH, Kanit Unit Reskrim Uptu Jikri Sinurat, SH., MH, Panit II Reskrim, Ipda Ellys Sitorus, SH.,MH,Tieam Team Tekab unit Reskrim Polsek Patumbak.(Red)