Daerah  

Sosialisasi Program Jabar Caang 2024 di Desa Ridogalih Kabupaten Bekasi

Sosialisasi Program Jabar Caang 2024 di Desa Ridogalih Kabupaten Bekasi
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; module: photo; hw-remosaic: false; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: 8; cct_value: 4650; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 52.0; aec_lux_index: 0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0; albedo: ; confidence: ; motionLevel: 0; weatherinfo: null; temperature: 43;

Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Pemerintah Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, menggelar sosialisasi Jawa Barat (Jabar) Caang di Balai Desa Ridogalih, Selasa (28/05/2024).

Kepala Desa Ridogalih Komarudin melalui Muin Nurdiansyah selaku LPM Ridogalih mengatakan, program Jabar Caang adalah pemberian listrik kepada masyarakat yang kurang mampu.

“Jadi program Jabar Caang tahun 2024 merupakan pemberian akses tenaga listrik khusus untuk masyarakat tidak mampu di wilayah Desa Ridogalih,” kata Muin.

Sambung Muin menuturkan, program Jabar Caang tersebut didanai langsung oleh APBD Provinsi Jabar dan CSR untuk menerangi desa-desa yang belum teraliri listrik.

“Ini adalah kolaborasi antara Pemprov Jabar dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” tuturnya.

Ia berharap, Jabar Caang bisa jadi jawaban terhadap kebutuhan listrik masyarakat di Desa Ridogalih.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Pemprov Jabar juga Dinas ESDM atas perhatian kepada warga Ridogalih. Saya berharap, program ini lancar dan kebutuhan listrik masyarakat dapat terpenuhi,” tandasnya.

Sosialisasi Program Jabar Caang 2024 di Desa Ridogalih Kabupaten Bekasi

Perlu diketahui, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat terus melakukan usaha guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya melalalui program Jabar Caang.

Program Jabar Caang 2024 merupakan program pemberian akses tenaga listrik bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang berada di Jawa Barat melalui Skema Pentahelix.

Peran serta pelaku usaha untuk memberikan kontribusi pertanggungjawaban sosial (CSR) perusahaan dengan pengutamaan terhadap pemenuhan kebutuhan tenaga listrik baik bersumber dari PT PLN (Persero) maupun dari EBT bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di wilayah Jawa Barat sebagaimana yang diamanatkan dialam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

Hasil yang dikejar dari program ini adalah terfasilitasi Penyambungan Listrik Gratis untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.

Tujuannya, Meningkatnya infrastruktur energi listrik yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan akses listrik terhadap rumah

tangga hingga ke pelosok untuk mendukung pencapaian indicator kinerja utama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu konsumsi listrik per kapita. (Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *