DaerahHukum & Kriminal

Operasi Kenalpot Brong Bising di Wilayah Kecamatan Sukaresmi

3
×

Operasi Kenalpot Brong Bising di Wilayah Kecamatan Sukaresmi

Sebarkan artikel ini

 

Operasi Kenalpot Brong Bising di Wilayah Kecamatan Sukaresmi

Garut – Kabarnusa24.com

Polsek Cisurupan berdama Subbsektor Sukaresmi gelar operasi kendaraan bising atau yang lebih trend kenalpon Brong. Operasi di gelar di depan Subsektor Sukaresmi Polsek Cisurupan di Jalan Raya Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi pelaksanaan dilaksanakan dalam rangka membantu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.  ( 29/05)

Kapolsek Iptu Asep Saepudin, SH yang didampingan Kapolsubsektor Ipda Abdurokhman operasi dilaksanakan secara rutin bukan hanya di Kecamatan Sukaresmi  tapi diseluruh Polsek Wilayah Kabupaten Garut . Sebagaimana instruksi kapolda Jabar melalui Perintah Kapolres Garut, Operasi Knalpot brong wajib dilaksanakan secara rutin  demi meningkatkan keamanan ketertiban dan kenyamanan saya berharap semua dapat membantu langkah ini. Hal ini perlu dilakukan agar ada efek jera bagi pemakai kenalpot bising (brong) penggunaan kenalpot standar akan terasa nyaman bagi semua pihak. ujarnya

Operasi Kenalpot Brong Bising di Wilayah Kecamatan Sukaresmi

Aturan penggunaan knalpot serta kebisingannya telah diatur pada peraturan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan.

  1. Operasi Kenalpot Brong Bising di Wilayah Kecamatan Sukaresmi

Penggunaan knalpot bising dapat membuat pengendara dan lingkungan lain merasa terganggu. Untuk membantu kenyamanan seluruh pengguna jalan, maka dibuat batasan desible suara knalpot yang layak untuk digunakan di jalan raya.

Bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot bising di jalan raya, berkemungkinan besar akan terkena tilang dari pengatur rambu-rambu lalu lintas. Aturan ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3). (Ar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *