Tutup
Hukum & Kriminal

Polsek Tanah Abang Berhasil Ringkus Dugaan Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Pasar Tradisional Desa Suka Raja

1
×

Polsek Tanah Abang Berhasil Ringkus Dugaan Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Pasar Tradisional Desa Suka Raja

Sebarkan artikel ini
Polsek Tanah Abang Berhasil Ringkus Dugaan Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Pasar Tradisional Desa Suka Raja

PALI – SUMSEL Kabarnusa24.Com

Hanya butuh satu hari kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian di pasar tradisional Desa Suka Raja kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI berhasil diungkap Polsek Tanah Abang Polres PALI.

Dugaan kasus Tindak Pidana Pencurian yang merugikan korban sebesar Rp. 4.500.000,- ribu rupiah itu diketahui bernama IW alias UJ (18+) merupakan warga Dusun I Desa Sukaraja kecamatan Tanah Abang PALI.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Darmawansyah, SH, MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Darlansyah SH menjelaskan kejadian tersebut ada Kamis Tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib.

Dikatakannya, Tindak Pidana Dugaan Pencurian itu bermula saat Handphone korban yang diletakkan ditangga pasar kalangan, namun pada saat korban kembali hendak mengambil handphone tersebut sudah tidak ada lagi ditempat semula.

Menurutnya, dimana di handphone tersebut terdapat Kartu ATM Bank BRI milik Korban, pada tanggal 31/05/2024 korban melakukan pengecekan saldo melalui Bank BRI tanah Abang, ternyata uang ditabung korban telah berkurang sebesar Rp.3.015.000.

” Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,-sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Abang,” jelas Kapolsek Tanah Abang kepada wartawan pada Sabtu (01/6/2024).

Lanjutnya, berbekalkan laporan korban dengan LP/B/40/V/2024/ SPKT / Polsek Tanah Abang / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 31 Maret 2024, Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Setelah diselidiki kata Kapolsek, ternyata pelaku diketahui berinisial IW, alias UJ, dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kota Prabumulih.

” Mendapatkan informasi itu kita langsung penelusuran, ternyata pelaku sedang di perjalan mengarah ke Desa sukaraja dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kapolsek Tanah Abang.

Kapolsek Tanah Abang menegaskan, adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 (satu) Unit Hp Merk VIVO Tipe Y15s Warna Biru Mint, 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI, Uang 1Jt (sisa uang yg diambil Tsk dari ATM, 1 (satu) lembar baju singlet warna biru.

Selain tegasnya, data 1 (satu) celana cinos warna coklat moca, 1 (satu) Helai Jaket switer warna coklat, 1 (satu) unit hp Oppo warna hitam, dan 2 (dua) buah satang pancing.

Sumber: Polres PALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *