Bekasi Jabar ll KabarNusa24com,Kuasa Hukum dari pihak korban Kastim , ADV. Deni Wijaya. SH, telah menindak lanjuti terkait meninggal nya bayi baru lahir di RS.Metro Hospitals Cikarang ( 05-06-2024 )
Dari awal penolakan tidak diberikanya resum medis kepada Ahli Waris, maka kami kuasa hukum mengambil langkah – langkah untuk melakukan, dan melaporkan oknum dr. Tersebut, ke MKDKI (Majelis Kehormatan Displin Kedokteran Indonesia) dan perlu saya jelaskan kepada RS. Metro hospitals Cikarang terkait Resume medis, bahwa yang sering disebut juga dengan ringkasan pulang, adalah dokumen yang berisi informasi penting tentang riwayat kesehatan pasien selama dirawat di rumah sakit.
Dokumen ini dibuat oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya yang menangani pasien dan diberikan kepada pasien atau ahli warisnya saat mereka keluar dari rumah sakit. Secara umum, isi resume medis milik pasien, maka dengan itu kami dari tim kuasa hukum akan segera mengambil langkah-langkah Hukum sesuai aturan.
Sehingga kedepannya tidak ada dokter dan Rumah sakit yang di duga melakukan Pembiaran Medis bahwa perlu kami jelaskan ke masyarakat apa itu Pembiaran medis yaitu sering disebut juga malpraktek medis, mengacu pada situasi di mana seorang profesional kesehatan, seperti dokter, perawat, atau apoteker, lalai dalam menjalankan tugasnya, menyebabkan kerugian bagi pasien.( Red )