Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Seorang warga perumahan Grand Royal Park mengeluh menjadi korban dugaan pungutan liar dengan dalih uang kontruksi atau kordinasi oleh oknum anggota Karang Taruna di desa Sukasari, Kabupaten Bekasi,Jawa Barat. Warga berinisial EY itu harus membayar “uang kordinasi” Rp 400 ribu kepada oknum anggota Karang Taruna saat dirinya membuat septictank di rumahnya sendiri pada bulan Desember 2023 lalu.
Keluhan EY diungkapkannya kepada Sadi Ketua RW 02 desa Sukasari. Bukti dugaan pungutan liar mengatasnamakan Karang Taruna berupa kwitansi pembayaran dengan sebuah nominal.
“Waktu itu saya dan paman lagi buat septictank di rumah saya sendiri, kemudian datang oknum anggota Karang Taruna, mereka bilang kenapa tidak ada kordinasi kepada Karang Taruna,” kata EY.
Menurut EY, pihak oknum anggota Karang Taruna memaksa EY agar menggunakan jasa mereka untuk membangun septictank tersebut. Menurut pengakuan oknum tersebut sebelumnya ada kesepakatan antara Karang Taruna dengan pihak Developer dan lingkungan menggunakan jasa karang taruna setempat perihal pembangunan.
Merasa keberatan, EY menolak untuk menggunakan jasa karang taruna karena sudah dikerjakan sendiri bersama pamannya dengan alasan menghemat biaya. Namun, pihak oknum anggota Karang Taruna tetap meminta uang kontribusi dengan alasan pemberdayaan sebesar Rp400 ribu rupiah.
“Istri saya akhirnya memberikan uang kepada oknum itu, dan ada kwitansi dengan diberikan keterangan untuk uang kas,” terangnya.
Hal tersebut yang memicu kekesalan EY, sehingga dirinya mengungkapkan ke Ketua RW 02.
Sementara itu Ketua RW 02, Sadi , membenarkan perihal tersebut saat diminta keterangan dari awak media KabarNusa.com.
“Iya benar. Dengan kejadian ini akhirnya pada tanggal 5 Juni 2024 lalu, warga berkumpul dan membuat pernyataan merasa keberatan jika ada pembangunan seperti bangun septictank, pengeboran dan yang lainnya. Kedepannya, saya tidak ingin ada warga saya yang merasa di intimidasi dengan dalih uang kordinasi lagi.” pungkasnya. Jumat (07/06/2024) (Wati)