Daerah  

Forum Pondok Pesantren Kabupaten Bekasi Resmi Jadi Ormas Terdaftar di Kesbangpol

Forum Pondok Pesantren Kabupaten Bekasi Resmi Jadi Ormas Terdaftar di Kesbangpol
Ketua Umum Forum Pondok Pesantren Kabupaten Bekasi, KH Muhammad Yasin, menerima surat resmi organisasi kemasyarakatan dari Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Encep S Jaya di Kantor Kesbangpol Komplek Pemkab Cikarang Pusat, pada Selasa (4/6/2024).

BEKASI, Kabarnusa24.com – Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bekasi merupakan organisasi yang menaungi ratusan pondok pesantren (Ponpes) yang ada di Kabupaten Bekasi. Saat ini FPP telah resmi terdaftar sebagai organisasi masyarakat yang tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi.

Ketua Umum Forum Pondok Pesantren Kabupaten Bekasi, KH Muhammad Yasin mengatakan, pada 4 Juni 2024, FPP Kabupaten Bekasi telah resmi terdaftar sebagai organisasi masyarakat. Setelah melewati proses seperti membentuk struktur organisasi, penyusunan dokumen pendukung, pengajuan kepada Kesbangpol, dan evaluasi serta persetujuan.

“Alhamdulillah setelah dilakukan koordinasi yang baik, sekarang kami sudah resmi, baik dari Pemerintah Kabupaten Bekasi atau Pemerintah Pusat, sudah ada izin, dari Kesbangpol dan Kemenkumham,” ungkap KH Muhammad Yasin, di Komplek Pemkab Cikarang Pusat, pada Sabtu (08/06/2024).

Menurutnya menjadi organisasi yang resmi menjadi hal yang penting, agar memiliki legalitas dan struktur pengurus yang jelas.

“Kemudian, kami ingin menjadi wadah perkumpulan pesantren yang legal,” sambungnya.

Selain itu, dirinya berharap FPP mampu menjadi media perantara sekaligus fasilitator antara pondok pesantren dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pihaknya ingin pesantren yang ada di Kabupaten Bekasi semakin mampu mengembangkan pendidikan yang berkualitas, mengembangkan kemandirian ekonomi (entrepreneur) dan menjalin kekuatan antar pondok pesantren serta menjadi bagian memajukan Kabupaten Bekasi.

“Mudah-mudahan kami bisa memiliki kewenangan, tupoksi yang jelas dalam memberdayakan pesantren,” jelasnya.

Sumber: Diskominfosantik kabupaten Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *