Kabarnusa24.com
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Iwan Riswandi, mengungkapkan, Bulan Sadar Pajak dan Opstib Kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Garut akan resmi dimulai pada Rabu, 19 Juni 2024.
Hal itu diungkapkan sesuai menggelar acara Rapat Evaluasi dan Finalisasi _Launching_ Bulan Sadar Pajak dan Operasi Penertiban (Opstib) Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Garut, di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Grha RAA Wiratanudatar VII, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (10/6/2024).
Iwan menjelaskan, kegiatan terkait Kamtibmas merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Pj Bupati Garut Barnas Adjidin, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, dan Dandim 0611/Garut Letkol Czi Dhanisworo. Salah satu fokus utama adalah pemberantasan peredaran minuman keras (miras) yang menjadi penyakit masyarakat.
Meski demikian, pihaknya pihaknya beserta pihak terkait sudah melaksanakan kegiatan penertiban hingga pengamanan terkait dengan penyakit masyarakat tersebut.
“Gerakan Kamtibmas itu harapan dari pimpinan adalah cipta kondisi ketentraman dan ketertiban di wilayah Kabupaten Garut, kami kan mengurus soal ketentraman dan ketertiban pelanggaran Perda yang minim, kemudian gangguan trantibum yang bisa ditangani ataupun bisa dicegah,” ujar Iwan.
Sementara itu, perwakilan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) atau Samsat Garut, Andri Wijaya, menyatakan bahwa Bulan Sadar Pajak akan berlangsung sepanjang bulan Juni. Melalui kegiatan ini, masyarakat di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Garut, didorong untuk lebih taat membayar pajak, mengingat masih banyak kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak.
“Hal ini kita lihat dengan banyaknya kendaraan yang masih belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, untuk itu di bulan ini kita mencanangkan Bulan Sadar Pajak,” tutur Andri.
Selama Bulan Sadar Pajak, pihaknya akan mengadakan operasi pemeriksaan kendaraan bermotor di Kabupaten Garut. Jika ditemukan pengendara yang belum membayar pajak, mereka dapat langsung membayarnya di tempat melalui fasilitas yang telah sediakan. Andri menambahkan bahwa masyarakat yang taat pajak akan mendapat apresiasi sebagai contoh warga negara yang baik
“Karena dengan taat bayar pajak otomatis secara tidak langsung membantu pemerintah dalam upaya melaksanakan pembangunan yang dapat terlaksana dengan baik,” ucap Andri.
Ia berharap, dengan Bulan Sadar Pajak yang akan dilaunching pada 19 Juni 2024, kepatuhan membayar pajak di Kabupaten Garut meningkat, sehingga pendapatan pajak bisa mendukung program pembangunan daerah.
“Ketika masyarakat Garut lebih taat membayar pajak, otomatis pendapatan dari sektor pajak akan meningkat, otomatis biaya pembangunan dapat lebih leluasa untuk melaksanakan berbagai program pembangunan yang telah dicanangkan,” tandasnya.(Ar)