Ini Syarat dan Ketentuan Ikut Program Bantuan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2024

Ini Syarat dan Ketentuan Ikut Program Bantuan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2024
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur

JAKARTA, Kabarnusa24.com — Kementerian Agama (Kemenag) membuka program bantuan KUA (Kantor Urusan Agama) Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU). Pendaftaran program ini dibuka mulai 5 hingga 12 Juni 2024.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, program tersebut merupakan hasil kolaborasi Kemenag, BAZNAS, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). “Pembukaan Bantuan Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat dibuka mulai tanggal 5-12 Juni 2024. Ini merupakan hasil kerja sama Kemenag, BAZNAS, dan LAZ,” ujar Waryono kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Waryono mengungkapkan, program bantuan tersebut memiliki sejumlah kriteria dan persyaratan, baik untuk aspek individu maupun kelayakan usaha. Berikut persyaratannya:

Persyaratan Aspek Individu

1. Usia maksimal 45 tahun.
2. Sasaran penerima terdiri dari keluarga muda, kelompok binaan penyuluh, dan mustahik yang memiliki potensi ekonomi.
3. Berpendidikan paling rendah SLTP/sederajat (dibuktikan dengan ijazah).

4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili yang masih berlaku.
5. Tinggal di daerah kecamatan sesuai KUA dan tidak ada rencana pindah lokasi (dibuktikan dengan surat pernyataan).
6. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan.

7. Bersedia melampirkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
8. Menyertakan surat rekomendasi dari majelis taklim atau Dewan Kemakmuran Masjid/DKM (bagi anggota kelompok binaan penyuluh agama Islam PNS dan Non PNS).
9. Bukan istri/suami/keluarga inti pengelola program Kementerian Agama, BAZNAS, dan LAZ.

Persyaratan Aspek Usaha

1. Usaha yang dikelola bergerak di bidang makanan/minuman, industri rumahan, perikanan, pertanian/agribisnis, peternakan, perdagangan, dan jasa.
2. Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.
3. Tidak sedang menerima bantuan dana sejenis dari lembaga lain.

4. Memiliki rencana usaha atau proposal pengembangan usaha yang memuat identitas pengusul, profil usaha, penghitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana, dan foto-foto aktivitas usaha.
5. Memiliki potensi, kemauan, dan kemampuan untuk mengembangkan usaha bersama.

Calon penerima bantuan harus mengajukan softcopy berkas administratif dan persyaratan lainnya secara elektronik (dalam format pdf) dengan klik: Formulir Pendaftaran KUA PEU 2024. Berkas yang diperlukan:

1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Surat Keterangan Domisili
4. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
5. Surat Rekomendasi dari Majelis Taklim atau Dewan Kemakmuran Masjid/DKM (bagi anggota kelompok binaan penyuluh agama Islam PNS dan Non PNS)
6. Pakta Integritas
7. Proposal Usaha (Business Plan dan Rincian Biaya)
8. Rekening Tabungan
9. Dokumentasi Tempat Tinggal
10. Dokumentasi Tempat Usaha

Jadwal Pelaksanaan Program

1. Pendaftaran calon penerima bantuan: 5-12 Juni 2024
2. Verifikasi administrasi: 12-17 Juni 2024
3. Asesmen calon penerima bantuan/Verifikasi faktual: 17-23 Juni 2024
4. Wawancara calon penerima bantuan: 23-25 Juni 2024
5. Pengumuman: 26 Juni 2024

Waryono menambahkan, program tersebut berbasis KUA dan dilaksanakan oleh 153 KUA. “Termasuk KUA Denpasar Timur di Bali, KUA Sepatan Timur di Banten, KUA Penjaringan di Jakarta Utara, dan 150 KUA lainnya,” pungkasnya.

Informasi lebih lanjut, sila klik: Program Bantuan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat.

Sumber: Kemenag RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *