Opini  

Ketum AMI ; Meminta KPK, Kejagung dan Polri Segera Menindaklanjuti Laporan BPK Terkait Perjalanan Dinas Fiktif 

Ketum AMI ; Meminta KPK, Kejagung dan Polri Segera Menindaklanjuti Laporan BPK Terkait Perjalanan Dinas Fiktif 

Surabaya, – kabarnusa24.com.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 39,26 miliar. Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar meminta para pihak yang memanipulasi perjalanan dinas itu harus dipidanakan.

 

“Perjalanan dinas fiktif itu harus dipidanakan. Biar kapok, supaya ada efek jera. Maka kemudian mereka yang memanipulasi atau fiktif, dia harus dipenjara, harus dipidanakan,” kata Baihaki Akbar kepada awak media, Rabu (12/6/2024).

 

Baihaki Akbar meminta penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, atau Polri bertindak menyikapi laporan dari BPK tersebut.

 

“Oleh karena itu sebaiknya penegak hukum segera menyikapi terkait laporan BPK ini dan segera melakukan pemilihan yang mana yang wajib untuk dipidanakan,” ucapnya.

 

Seperti diketahui, penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil sebesar Rp 39,26 miliar diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan nilai tersebut merupakan akumulasi pada 46 kementerian/lembaga (K/L).

 

“Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L,” bunyi laporan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023, seperti dikutip Minggu (9/6).

 

Penyimpangan belanja perjalanan dinas tersebut paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran dilakukan oleh 38 K/L dengan nilai Rp 19,65 miliar. Tercatat Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas Rp 10,57 miliar ke kas negara, BRIN senilai Rp 1,5 miliar dianggap tidak akuntabel dan tidak diyakini kewajarannya, serta Kemenkumham senilai Rp 1,3 miliar.

 

Selain itu, permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya dilakukan oleh 23 K/L dengan nilai Rp 4,84 miliar. Penyimpangan disebut dilakukan oleh Kementerian PUPR senilai Rp 1,15 miliar karena tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost, Kementerian PAN-RB senilai Rp 792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 571,74 juta.

 

Selain itu, sebanyak 14 K/L dengan nilai Rp 14,76 miliar disebut belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Mereka yakni Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp 5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) senilai Rp 211,81 juta, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp 7,4 miliar.

 

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.

 

“Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp 6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif,” beber BPK dalam laporannya.

 

Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39,26 miliar di atas, ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *