Tutup
Daerah

Satu Data Indonesia, Pemkab Purwakarta Raih Penilaian Kualitas Data Sangat Baik

4
×

Satu Data Indonesia, Pemkab Purwakarta Raih Penilaian Kualitas Data Sangat Baik

Sebarkan artikel ini

Satu Data Indonesia, Pemkab Purwakarta Raih Penilaian Kualitas Data Sangat Baik

Purwakarta|KabarNusa24.com Jumat, 14-Juni -2024 .. Berdasarkan laporan penilaian kualitas data yang dilansir Diskominfo Provinsi Jawa Barat, dapat disimpulkan bahwa Kabupaten Purwakarta memiliki nilai kualitas data mencapai 95.93 dengan predikat Sangat Baik.

Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono dalam keterangannya mengatakan, kategori data yang termasuk kedalam penilaian ini merupakan kategori data agregat sehingga terjadi perbedaan jumlah data yang diukur dengan jumlah data sebenarnya yang ada di portal Satu Data setiap kabupaten dan kota.

“Kualitas data 95.93 dengan predikat sangat baik yang dimiliki Pemkab Purwakarta terdiri dari dimensi conformity and metadata, dengan nilai 99.78, nilai 100.00 untuk dimensi uniqueness, nilai 100.00 untuk dimensi consistency dan nilai 100.00 untuk dimensi timeliness. Sementara untuk dimensi completeness perlu adanya peningkatan karena masih berada di nilai 60.00,” kata Rudi kepada awak media, Kamis, 13 Juni 2024.

Rudi juga menjelaskan, data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.

“Dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 terdapat kebijakan mengenai Satu Data Indonesia (SDI) terkait tata kelola data pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagi pakaikan antar Instansi Pusat serta Daerah,” kata Rudi.

Dengan demikian, lanjut Rudi, SDI bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengambilan keputusan di tingkat nasional dan daerah dengan memastikan ketersediaan data yang akurat, terpercaya, dan mudah diakses oleh berbagai pihak yang membutuhkan.

Di dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia itu juga dinyatakan bahwa Prinsip Satu Data salah satunya yaitu Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data.

Standar Data sebagaimana dimaksud terdiri atas, konsep yang merupakan ide yang mendasari data dan tujuan data tersebut diproduksi. Definisi merupakan penjelasan tentang data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan data tertentu dengan data yang lain dan klasifikasi yang merupakan penggolongan data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh pembina data atau dibakukan secara luas.

“Selain itu ukuran merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan dan satuan merupakan besaran tertentu dalam data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan,” ujarnya.

Menurutnya, bagi pengguna data awam, sulit untuk mengetahui apakah data yang diakses merupakan data yang berkualitas atau tidak. Tidak jarang ditemukan beberapa kesalahan yang ditemui dalam sebuah data. Ada banyak faktor yang menyebabkan kesalahan dimana salah satunya yaitu human error. Manajemen kualitas data menjadi salah satu aspek penting dalam upaya penjaminan produksi data yang berkualitas.

“Sementara Permen Bappenas Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Manajemen Data SPBE mengisyaratkan bahwa manajemen kualitas data adalah proses untuk memastikan data yang dihasilkan dan dikelola secara elektronik memenuhi prinsip Satu Data Indonesia,” demikian Rudi Hartono. (Muksin akung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *