BEKASI, Kabarnusa24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membuka rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sebanyak 8.180 orang mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Mei 2024. Hal ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Burani menyampaikan kebutuhan ini melihat pada banyaknya sebaran TPS di Kabupaten Bekasi sesuai dengan Berita Acara Nomor: 134/PL.02.1-BA/3216/2024 KPU Kabupaten Bekasi yang menetapkan jumlah TPS sebanyak 4.090.
“Petugas Pantarlih ini nantinya akan bertugas mendatangi secara langsung tempat tinggal pemilih sesuai dengan data kependudukan yang tersedia, untuk memutakhirkan data pemilih,” ungkapnya di kantor KPU Kabupaten Bekasi pada Jum’at (14/06/2024).
Selain itu, kebutuhan Petugas Pantarlih di tiap TPS yang tersebar ini dibutuhkan sebanyak 2 orang, sesuai dengan pedoman teknis KPU. Mengenai masa kerjanya, sambung Burani, mereka akan bekerja mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
“Pada tanggal tersebut Pantarlih akan melakukan coklit atau pencocokan dan penelitian data pemilih, langsung door to door,” tuturnya.
Pendaftaran Pantarlih, tambah Burani, bisa dilakukan di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa masing-masing.
“Untuk informasi lebih lanjut bisa dilihat di kanal media sosial kami, KPU Kabupaten Bekasi,” terangnya.
Sumber: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi