Tutup
Daerah

Advokat Kamaruddin Simanjuntak.S.H Mendampingi Ahli Waris Alm. Goeteng dalam Sengketa Tanah dengan PT. ARAYAN

3
×

Advokat Kamaruddin Simanjuntak.S.H Mendampingi Ahli Waris Alm. Goeteng dalam Sengketa Tanah dengan PT. ARAYAN

Sebarkan artikel ini
Advokat Kamaruddin Simanjuntak.S.H Mendampingi Ahli Waris Alm. Goeteng dalam Sengketa Tanah dengan PT. ARAYAN

BEKASI || Kabarnusa24.com – Sengketa lahan seluas 5,5 hektar antara keluarga almarhum Goeteng dan PT. Arrayan Group (Perumahan Villa Kencana) di Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi terus berlanjut. Kali ini, ahli waris keluarga almarhum Goeteng menunjukkan keberanian dalam mengklaim tanah merek

Didampingi Tim kuasa hukum Advokat Kamaruddin Simanjuntak.S.H, keluarga ahli waris memasang plang tanah dengan tulisan “Tanah Ini Milik Ahli Waris Alm. Goeteng Bin H. Aman.”

Baston Sibarani, perwakilan dari Kuasa Hukum Advokat Kamaruddin Simanjuntak, S.H., bersama ahli waris Yoyon bin Majid, Encih binti Rebet, Taslimah binti Rebet, dan Darmaji bin Taslimah, menyampaikan keluhan mereka terkait sengketa tanah tersebut. Mereka menegaskan bahwa tanah seluas 55.000 meter persegi tersebut, yang terletak di Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, dengan sertifikat Kikitir Padjeg Boemi, C Desa Nomor: 2049 Persil Nomor 48, Klas Desa IV, saat ini berada di bawah perlindungan Firma Hukum “Victoria” di Jakarta.

Baston Sibarani menjelaskan bahwa tanah milik ahli waris almarhum Goeteng bin H. Aman sudah dikuasakan kepada Kuasa Hukum Advokat Komaruddin Simanjuntak, S.H., dan Rekan. Namun, pihak PT AG belum memberikan jawaban atas somasi yang telah dilayangkan. “Somasi ketiga yang kami ajukan belum mendapatkan tanggapan dari PT AG. Kami berharap agar pihak PT AG segera memberikan respon yang jelas terkait masalah ini,” ujar Baston Sibarani.

Ahli waris merasa kecewa karena PT AG belum menyelesaikan masalah hak tanah yang seharusnya menjadi milik mereka. Mereka berharap agar pihak berwenang dapat membantu menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan transparan. Yani Taslimah, salah satu ahli waris, juga menegaskan bahwa mereka telah berjuang keras untuk mendapatkan hak atas tanah warisan tersebut dan memohon dukungan dari pemerintah setempat, wali kota, dan gubernur.

Di sisi lain, Ishak selaku manajemen PT. Arrayan Group (Perumahan Villa Kencana) menyatakan bahwa masalah ini sudah dalam ranah hukum dan sedang ditangani oleh kepolisian. Pihak PT. Arrayan Group berstatus sebagai pelapor dan terlapor dalam kasus ini. Mereka berharap agar proses penyelesaian sengketa ini dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Sengketa lahan antara keluarga almarhum Goeteng dan PT. Arrayan Group (Perumahan Villa Kencana) di Kabupaten Bekasi merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan penanganan yang cermat. Diharapkan agar pihak terkait dapat menyelesaikan sengketa ini dengan bijaksana dan mengutamakan kepentingan masyarakat serta keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *