Pra Peradilan Lanisya Dikabulkan, Polres Wajib Melepaskan Dari Tahanan

Pra Peradilan Lanisya Dikabulkan, Polres Wajib Melepaskan Dari Tahanan

Bondowoso, – kabarnusa24.com.

Sidang Pra Peradilan Lanisya Febriani, 24, dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso, Rabu (19/6/2024). Polres wajib melepaskan Lanisya Febriani dari tahanan.

Kuasa hukum dari Lanisya Febriani yakni Anwar Sukardi Kurniawan SH, saat bulan Ramadhan atau Maret polisi melakukan penggerebekan di Hotel Slamet Bondowoso. Polisi menangkap tiga kupu kupu malam bulan Ramadhan saat operasi pekat. Juga, ada sepasang muda mudi yang ditangkap. Namun, pasangan muda mudi ini dilepaskan oleh polisi. Sedangkan 3 kupu kupu malam ditahan di mapolres bondowoso. Namun ,salah satu dari kupu kupu malam dikenai pasal TPPO dan yang dua orang dibebaskan. “Lanisya ini dijerat pasal mucikari dan TPPO atau tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 10 sampai dengan 15 tahun, sub 296 dan 506 KUHP,” Katanya.

Namun pada kenyataannya dua kupu kupu malam yakni eva dan krista mengatakan tidak pernah direkrut oleh Lanisya dan diancam. “Krista ini mengaku tidak pernah direkrut oleh Lanisya untuk dipekerjakan sebagai kupu kupu malam,” Katanya.

Akhirnya setelah lewat beberapa kali sidang Pra peradilan, hakim mengabulkan Pra peradilan Lanisya. Dan, polisi wajib membebaskan Lanisya. Anwar juga mengapresiasi majelis hakim karena bijaksana dalam memutuskan perkara. (Eko/ilyas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *