Opini  

Polri Berjanji Gencarkan Berantas Judi Online (JUDOL)

Polri Berjanji Gencarkan Berantas Judi Online (JUDOL)

JAKARTA, Kabarnusa24.com – Polri berjanji akan terus masif dalam memberantas judi online. Terlebih kini Satgas Pemberantasan Judi Online telah dibentuk. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wishnu Andiko mengatakan, Polri sendiri telah mencatat ratusan kasus judi online sejak awal 2024 hingga April. Tak hanya itu, ribuan tersangka berhasil ditangkap.

“Untuk 2024 sampai per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka,” ungkap Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024).

Sementara itu, pada 2023 Polri mecncatat 1.196 kasus dengan jumlah tersangka 1.967.

“Jika ditotal dari 2023 sampai April 2024 ada 1.988 kasus dengan jumlah tersangka 3.145 tersangka,” ucap Trunoyudo.

Brigjen Trunoyudo mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang terlibat judol. Sanksi pelanggaran kode etik hingga pidana akan menanti.

“Dari Divisi Propam Polri sudah menurunkan jukrah (petunjuk dan arahan) ataupun surat edaran, dari kamu juga sudah mengeluarkan lembaran penerangan satuan bahwasanya terkait dengan aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian komitmen juga konsekuensi. Ini jadi bagian preemtif dan preventif di internal,” beber Trunoyudo.

Tak hanya itu, Trunoyudo menyebut pemberantasan judol dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari tingkat bawah hingga bandar judi.

Di Satgas Pemberantasan Judol sendiri, kata Trunoyudo, Kapolri telah ditunjuk sebagai ketua penindakan. Sehingga optimalisasi pemberantasan judol di masyarakat dan internal Polri akan sama diberlakukannya.

Satgas itu dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Kemudian, Ketua Harian Pencegahan yang diisi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie.

“Di dalamnya juga termasuk Bapak Itwasum dan Bapak Kadiv Propam Polri,” ucap Trunoyudo.

Sumber: Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *