Tutup
Opini

Diduga Terlibat Korupsi Dana BK Desa Sadartengah, Oknum Camat Resmi Dilaporkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto

6
×

Diduga Terlibat Korupsi Dana BK Desa Sadartengah, Oknum Camat Resmi Dilaporkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Diduga Terlibat Korupsi Dana BK Desa Sadartengah, Oknum Camat Resmi Dilaporkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto

Diduga Terlibat Korupsi Dana BK Desa Sadartengah, Oknum Camat Resmi Dilaporkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO, – kabarnusa24.com.

Hadi Purwanto, ST., SH., ketua umum Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LKH-KP) Barisan Rakyat dan Cendikiawan Muda (BARRACUDA) Indonesia, melaporkan tujuh belas orang yang terindikasi terlibat dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Mojokerto.

Tujuh belas nama terlapor yang bakal terjerat Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut, ialah PJ (Kepala Inspektorat), MM (Camat Mojoanyar), SA (Mantan Kades Sadartengah), NI (Sekdes), LR (Bendahara), YA (PPKD), MK (Ketua TPK), serta KO (Sekretaris TPK).

Kemudian TOM, SM, NY, YL (ke-4 nya merupakan anggota TPK). Selanjutnya IR (staff admin PT. JPB), SIS (direktur PT. JPB), FT (direktur CV. MSK), UM (direktur/konsultan pengawas CV. BS) dan HS (direktur/konsultan perencanaan teknis CV. EP).

Pada keterangan pelapor, diantara mereka disebut-sebut tersangkut dugaan tindak pidana korupsi dana BK-D (Bantuan Keuangan Desa) atas perubahan APBD TA 2022, senilai Rp 725 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan jalan beton di lingkungan desa Sadartengah, kecamatan Mojoanyar, sesuai keputusan Bupati Ikfina Fahmawati nomor 188.45/ 382/HK/ 416-012/ 2022 tertanggal 24 Oktober 2022.

“Carut marutnya pelaksanaan bantuan keuangan desa ini, tidak lepas dari kurang bersatunya antara Bupati Ikfina dan Gus Barra (Wakilnya). Jadi ini awal dampak mereka, menjadi pemimpin rakyat yang tidak kompak,” kata Hadi Purwanto, mengawali ulasan di kantor Kejari kabupaten Mojokerto. Senin, (24/06/2024).

Tidak sampai disitu, bahkan pria 49 tahun itu menuding jika hal tersebut terjadi lantaran akibat indikasi rapuhnya fungsi kontrol yang dijalankan oleh Inspektorat. Karenanya, unsur pengawas penyelenggara pemerintah daerah ini telah dilaporkan olehnya pada urutan yang pertama.

Hal ini dilakukan Hadi, sebab dalam laporan yang diyakini lolos Inspektorat tersebut, pihaknya tak menemukan adanya nota pembelanjaan atas pekerjaan pengadaan sirtu urug sebesar Rp 49.650.000 dan kuitansi pembelanjaan pada pekerjaan pengadaan beton K-300 senilai Rp 470.078.400. Lebih dari itu, dirinya bahkan mengaku tak menjumpai tersedianya nota pembayaran untuk biaya upah pekerja sejumlah Rp 95.335.000 berikut kuitansi pembayaran upah tukang sebanyak Rp 19.980.000.

“Kajian kami, dugaan ini Insha Allah tidak bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Tak cukup sedemikian itu Hadi menjelaskan, justru dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek rabat beton di desa Sadartengah, ditengarai tak menyisipkan dokumen gambar hasil perkembangan kegiatan saat kondisi pekerjaan masih 0%, 15%, 25% hingga 100%. Hal ini diakuinya, terlebih ketika tak dicantumkannya salinan foto surat jalan beserta nopol kendaraan pengangkut material sertu urug maupun readymix (mobil molen).

Selain itu menurut analisa ayah dua putri ini, PT. JPB sebagai pemenang lelang diduga tidak menyertakan kelengkapan dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan), baik dokumen WIUP, IUP eksplorasi, IUP proses produksi maupun pengangkutan dalam LPJ di desa Sadartengah, sebagai bukti bahwa material beton perusahaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Untuk CV WN (peserta lelang lainnya) berdasarkan penelitian kala itu, site plan nya resmi di Kop surat wilayah Centong Gondang, tetapi diduga tidak berproduksi. Lha sebenarnya ini dalam site plan di sana (Tawar Tlasih) ada CV MSK, PT JPB dan CV WN. Inilah dugaan kolusinya. CV WN ini disinyalir berproduksi tidak di Centong, tapi diduga di perusahaan yang notabene masih ada hubungan kerabat dengan Bupati Mojokerto aktif saat ini,” bebernya.

Lebih lanjut imbuh Hadi, pada company profile PT JPB, disebutkan bahwa material pendukung batu pecah yang diperoleh dari CV MSK patut diduga dari kegiatan tambang ilegal.

“Rangkaian kajian fakta yang kami sampaikan ini, harap Kejaksaan benar-benar serius menanggapi. Karena kalau mereka niat dan menjaga marwah, bahwa yang kami lakukan ini salah satu bentuk bela dan cinta negara yang memang hari ini menipis dengan karakter dari APH yang notabene nya selalu ‘mbulet’ tidak melihat perkara ini menyangkut kerugian negara dan menyangkut hajad hidup orang banyak,” tandasnya.

Sementara, Fachri Dohan selaku Kasubsi A Kejari kabupaten Mojokerto menyatakan sikap bahwa pihaknya secara pasti akan menanggapi laporan Hadi Purwanto. Namun, ia mengaku mengkaji persoalan terlebih dahulu serta melakukan pengecekan dokumen agar dapat menelaah bentuk peristiwa yang diperkarakan.

“Pasti ditanggapi, nanti kami kaji dulu dengan melakukan pengecekan dokumen. Kami pelajari, kami telaah peristiwanya,” pesannya.

Pewarta : Agung Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *