Ramses Sitorus: PPATK dan APH Segera Proses Pemilik Rekening Judi Online Yang Melanggar Pasal 303 KUHP & UU No.19 Tahun 2016

Ramses Sitorus: PPATK dan APH Segera Proses Pemilik Rekening Judi Online Yang Melanggar Pasal 303 KUHP & UU No.19 Tahun 2016
Foto: Ramses Sitorus Ketum ASPRAGI 08 (istimewa).

Ramses Sitorus: PPATK dan APH Segera Proses Pemilik Rekening Judi Online Yang Melanggar Pasal 303 KUHP & UU No.19 Tahun 2016


Kabarnusa24.com || Jakarta, 29 Juni 2024– Ramses Sitorus selaku aktivis sosial menyatakan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) agar serius dan segera memproses pemilik rekening yang terlibat dalam transaksi judi online. Hal ini menyusul temuan pelanggaran terhadap Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Ramses, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana perjudian online yang semakin marak di masyarakat. “PPATK dan APH telah mengidentifikasi ribuan rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas perjudian online. Harapan rakyat mereka agar segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal 25 juta rupiah. Sementara itu, UU ITE juga memberikan sanksi tambahan bagi pelaku yang menggunakan teknologi informasi untuk melakukan tindak pidana perjudian.

“Kerja sama antara PPATK dan APH sangat penting dalam mengungkap dan menindak para pelaku perjudian online. Pemblokiran rekening dan penangkapan para pelaku merupakan langkah konkret yang harus segera dilakukan,” tambah Ramses.

Dalam upaya ini, PPATK akan terus memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan, sementara APH akan melakukan penyelidikan dan penindakan hukum. Ramses juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan aktivitas perjudian online yang mereka ketahui.

“Kita semua memiliki peran dalam memberantas perjudian online. Jika ada indikasi atau informasi tentang aktivitas tersebut, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.

Dengan tindakan tegas dari PPATK dan APH, diharapkan tindak pidana perjudian online dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat terbebas dari dampak negatif yang ditimbulkannya. **Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *