PALI – Sumsel,Kabarnusa24.Com
Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI berhasil mengamankan salah satu pelaku kasus dugaan pencurian Sepeda motor milik Sandes Sanjaya yang terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 kemarin.
Diketahui pelaku dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan ini bernama Hairul Lani (37), warga Dusun IV Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI Sumatera Selatan.
Dia diamankan di Desa Tugu kecamatan Abab berdasarkan laporan pihak korban dengan LP/B/ 86 /VI/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 27 Juni 2024.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Darmawansyah, SH MH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah menjelaskan kronologis kejadian Tindak Pidana tersebut.
Menurutnya kejadian itu pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib, bertempat di dalam kebun areal Divisi IV Perkebunan Kelapa Sawit PT. GBS (Golden Blossom Sumatera) di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali.
Awal mula kejadian pada saat pelapor sedang bekerja sebagai pemuat buah kelapa sawit di Perkebunan Kelapa Sawit PT. GBS, saat itu sepeda motor pelapor diparkir dipinggir jalan kebun areal Divisi IV.
” Setelah selesai muat buah kelapa sawit, sepeda motor jenis Honda Revo Fit warna hitam BG 5537 BBA milik pelapor sudah tidak ada lagi ditempat,” AKP Darmawansyah SH MH pada Sabtu (29/6/2024).
Dijelaskannya, motor pelapor ini dicuri orang dengan cara merusak kunci sepeda motor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Penukal Abab guna ditindak lanjuti.
*X. KERUGIAN :*
– Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
” Setelah kita mendapatkan laporan kehilangan itu, kita memerintahkan anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap pencurian tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan adapun sebelum kejadian ada saksi mengatakan bahwa Pelaku berada di dekat sepeda motor korban, melintas dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo Fit warna hitam persis mirip motor pelapor.
Kemudian kata Kapolsek, Team Keamanan PT. GBS langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Batu Tugu Desa Prambatan.
” Saat penangkapan dua terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Kemudian pada malam hari Team Keamanan dibantu karyawan PT. GBS berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo Fit warna hitam diperbatasan kebun masyarakat,” tandasnya.
Sumber:Polres PALI