Rumah Dieksekusi , Pemilik Lama Ngotot Menempati

Rumah Dieksekusi , Pemilik Lama Ngotot Menempati

Bondowoso, – kabarnusa24.com.

Kuasa hukum dari pemenang lelang, terkait sebuah rumah di Desa Kalianyar Kecamatan Tamanan, yang disita dan kemudian dilelang KPKNL, Haryanto SH akan lapor ke Polres Bondowoso. Sebab, rumah yang tadi nya dieksekusi pada 26 Juni 2024, oleh Pengadilan Negeri Bondowoso, kini diduduki kembali oleh pihak yang kalah di PN Bondowoso. Meski PN Bondowoso dibantu oleh petugas kepolisian dan TNI, sudah melakukan eksekusi. “Namun pihak yang kalah di PN Bondowoso itu, menguasai kembali rumah tersebut yang seharusnya dikuasai oleh pemenang lelang,”katanya.

Bahkan orang yang kalah di PN Bondowoso itu masuk rumah saat subuh bersama anggota keluarga nya. Padahal itu melawan hukum.”Oleh sebab itu,orang yang menguasai obyek rumah itu, akan saya laporkan ke kepolisian,”katanya.

Waka PN Bondowoso Subronto SH melalui Humas PN Bondowoso Randy SH membenarkan bahwa rumah yang dieksekusi itu sudah merupakan hak pemenang lelang.sudah seharusnya pemenang lelang memiliki rumah tersebut. Oleh karena itu, PN Bondowoso melakukan eksekusi rumah tersebut.(Eko/ilyas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *